Pedagang Pasar Tuntut Cabut Izin Minimarket

Kepala BPM Batu, Enny Rachyuningsih, saat menerima pangaduan dan protes dari Pedagang Pasar Besar Kota Batu terkait perizinan minimarket.

Kepala BPM Batu, Enny Rachyuningsih, saat menerima pangaduan dan protes dari Pedagang Pasar Besar Kota Batu terkait perizinan
minimarket.

Kota Batu, Bhirawa
Belasan pedagang Pasar Sesar Batu yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (HPP) mendatangi kantor Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu, Selasa (5/1).
Mereka memprotes dikeluarkannya izin pendirian minimarket yang berada di sekitar area pasar. Mereka menganggap izin tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional.
Kedatangan para pedagang pasar ke kantor BPM ini mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian. Setelah menyampaikan maksud kedatangannya, 7 perwakilan HPP diterima langsung Kepala BPM, Enny Rachyuningsih yang didampingi Kabid Perizinan Satriyo Wicaksono.
“Kami meminta agar BPM melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan izin pendirian dua minimarket yang berada tak jauh dari Pasar Besar Batu,” ujar humas HPP, Hendry Setiawan, selasa (5/1).
Permintaan peninjauan kembali tersebut dilakukan HPP karena dianggap melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Karena sesuai dengan perda tersebut, pendirian minimarket setidaknya harus berjarak 1 km dari lokasi pasar tradisional.
“Dan minimarket yang sudah berdiri ini tidak lagi memiliki jarak tetapi sudah ‘sak geger’ atau berdempetan dengan pasar,” jelas Arif Setyawan, Sekretaris HPP.
Menanggapi tuntutan ini, Kepala BPM Enny Rachyuningsih mengatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi dengan Timn Teknis BPM. Karena penerbitan izin pendirian minimarket itu dikeluarkan pada tahun 2010. Sedangkan Perda tentang Perlindungan Pasar Tradisional ini baru dibuat dan disahkan pada tahun 2012.
“Untuk membuat keputusan, saya harus rapatkan dahulu masalah ini dengan Tim Teknis. Apalagi surat izin pendirian minimarket itu juga dikeluarkan saat saya belum menjabat sebagai Kepala BPM,”ujar Enny. Iapun berjanji dalam waktu tak terlalu lama para pedagang sudah bisa menerima hasil dari rapat kordinasi tersebut. Jawaban dari Kepala BPM nampaknya belum membuat para pedagang merasa lega.  Ditambahkan Hendry bahwa pihaknya menyadari jika penerbitan izin pendirian minimarket dikeluarkan sebelum dibuat dan disahkannya Perda nomor 8 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Namun dengan adanya perda ini, maka BPM tetap harus melakukan kajian ulang terhadap penerbitan izin tersebut. Atas kondisi ini akhirnya para perwakilan HPP membuat 4 pernyataan sikap. Yaitu, BPM dalam hal ini Kabid Perizinan harus mematuhi Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Kedua, dua toko modern atau minimarket yang berada di dekat Pasar Tradisional telah melanggar perda karena itu izinnya harus dicabut. Ketiga, HPP memberi batas waktu hingga 31 januari 2016 untuk mengosongkan minimarket yang berada di dekat pasar.
“Yang keempat, kita (HPP) juga meminta BPM melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan toko modern/ minimarket yang lokasinya berada dalam radius 1 km dari Pasar Tradisional,”ujar Hendry.  [nas]

Tags: