Pejabat Sidoarjo Diingatkan Membuat Kerjasama Harus Untung

Ir Jatmiko dari Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri, memberi sosialisasi tentang PP No. 28 tahun 2018 tentang kerja sama antar daerah kepada pejabat di Pemkab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama antar daerah. Tujuannya agar bisa meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakatnya.
Karena itu disarankan oleh Ir Jatmiko Winahjoe Mp, Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri, apabila Kab Sidoarjo menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak jangan sampai justru merugi.
“Kerja sama yang dibuat harus mengutungkan kedua belah pihak, itu prinsip dari kerja sama,” kata Jatmiko, saat sebagai salah satu narasumber kegiatan sosialisasi PP No.28 tahun 2018 tentang kerja sama antar daerah, di ruang Delta Karya Setda Sidoarjo, Kamis (28/3) kemarin.
Dalam kegiatan sehari yang digelar oleh Bagian Pemerintahan Setda Sidoarjo itu, mengundang pejabat Sidoarjo mulai Kepala Dinas OPD, 18 Camat dan pejabat di BUMD di Kab Sidoarjo.
Menurut Jatmiko, sesuai dengan amanat PP No.28 tahun 2018 itu, ada empat bentuk pola kerja sama yang bisa dilakukan oleh Pemerintah.
Diantaranya pertama, kerja sama yang bersifat wajib untuk dilakukan. Kerja sama ini biasanya karena faktor perbatasan antar daerah.
Jatmiko memberi contoh, di wilayah Jakarta ada kerjasama antar daerah perbatasan yang diberi nama Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi ).
Prov DKI Jakarta yang tiap hari menghasilkan sampah rumah tangga 6 sampai 7 ton sehari, dengan kerja sama itu bisa membuang produksi sampahnya ke wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Bantar Gebang, Bekasi.
“Ini dikarenakan di Jakarta tidak muat lagi untuk membuang sampah produksi rumah tangga,” jelas Jatmiko yang tinggal di Bogor itu.
Di Kab Sidoarjo menurut Jatmiko juga bisa menjalin kerja sama dengan Kab/kota yang jadi perbatasan dengan wilayahnya. Ia sempat tahu pernah dengan Pemkot Surabaya dalam pengelolaan terminal Purabaya, yang termasuk terminal antar kota. Namun ia tidak tahu, apakah kerja sama itu menguntungkan apa tidak bagi Kab Sidoarjo.
Kedua, kerja sama yang bersifat sukarela. Kerja sama ini bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Kerja sama ini karena jauh dari perbatasan. Misalnya antara Sidoarjo dengan Denpasar, Bali, soal pariwisata. Atau bisa juga kerja bidang lain, misal sosial, pendidikan dan pertanian dan lainnya.
“Kalau tidak menguntungkan jangan diambil,” kata Jatmiko.
Ketiga, dengan pihak ketiga. Menurut Jatmiko, harus ada studi kelayakan dulu. Untung ruginya harus dihitung. Hasil kerja sama ini bisa menguntungkan Kab Sidoarjo atau tidak. Misal kerja sama dengan pola BOT (Build Operatet Transfer).
Dan keempat, kerja sama dengan luar negeri. Menurut Jatmiko, kalau Pemkab Sidoarjo ada tawaran disarankan diterima saja. Tapi pola kerja sama ini agak rumit. Sebab harus ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Karena itu Bupati tidak bisa serta merta langsung tanda tangan, namun surat kerja sama harus dikirim ke Mendagri dan Menteri luar negeri untuk dibahas dulu.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Setda Sidoarjo, Beny Airlangga Yogaswara SH MM, yang membuka kegiatan tersebut juga berpesan kerja sama yang nantinya akan dilakukan oleh OPD di Pemkab Sidoarjo harus saling menguntungkan. Bila terkait dengan pelayanan publik, maka pelayanan publik di Kab Sidoarjo harus menjadi lebih baik lagi.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sidoarjo, Drs Imam Mukri Efendy MM, ia ingin memberi motivasi bagi para pejabat di Pemkab Sidoarjo bahwa dengan jalan kerja sama dengan berbagai pihak yang kompeten, diharapkan akan bisa membangun Kab Sidoarjo.
“Syukur-syukur Pemkab Sidoarjo tak sampai mengeluarkan anggaran untuk membangun itu, sehingga anggarannya bisa dimanfaatkan untuk membangun kebutuhan yang lain lagi,” kata Imam.
Sempat disinggung oleh Imam, kalau di Bagian Pemerintahan, tersedia anggaran untuk menjalin kerja sama dengan luar negeri. Imam minta agar OPD yang punya hubungan kerja sama dengan luar negeri bisa memanfaatkannya.
Menurut Imam, dulu sempat pernah dimanfaatkan oleh Dinas Koperasi dan UM Kab Sidoarjo untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri, yang hasilnya bisa dipertanggung jawabkan dan bisa berdampak positif bagi daerah. (kus)

Tags: