Pekerja Ilegal Tiongkok Diusir

Pekerja ilegal asal Tiongkok yang tinggal di Ruko Jl Dermojoyo Nganjuk dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kediri.

Pekerja ilegal asal Tiongkok yang tinggal di Ruko Jl Dermojoyo Nganjuk dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kediri.

Nganjuk, Bhirawa
Tidak segera menunjukkan surat kelengkapan sebagai tenaga kerja asing, empat pekerja ilegal asal Tiongkok dipaksa hengkang. Sementara, 16 pekerja Tiongkok lainnya yang juga bermasalah, mendapat jaminan dari China Road and Bridge Corporation (CRBC) yang menjadi sponsor para pekerja untuk  menuntaskan pengurusan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kediri akhirnya bersikap tegas terhadap pelanggaran dokumen para pekerja asing asal Tiongkok di Nganjuk. Dari total 20 pekerja, empat di antaranya dideportasi. Sebab, berdasar hasil pemeriksaan oleh Imigrasi mereka hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA) alias visa kunjungan.
Data dari Kantor Imigrasi menyebutkan, empat tenaga kerja asing ilegal yang dideportasi adalah Wang Helin dengan nomor paspor E63317786, Yu Lei Ren dengan paspor nomor E30533793. Kemudian, Wan Yaoping, paspor bernomor E18290293 dan Yang Zenbo dengan paspor E64991852.  “Empat warga negara asal Tiongkok itu hanya mengantongi visa kunjungan. Sehingga, tidak bisa digunakan untuk bekerja dan mereka terpaksa dideportasi ke negara asal,” kata Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kediri Abdillah Saefudin, Senin (8/2).
Sementara 16 pekerja asal Tiongkok lainnya, dikatakan Abdillah, mereka masih diberi kesempatan untuk tinggal di Nganjuk. Sebab, perusahaan yang menjadi sponsor para pekerja masih menuntaskan pengurusan IMTA. “Untuk 16 pekerja Tiongkok lainnya masih diberi kesempatan melangkapi surat-surat izin kerja mereka,” kata Abdillah.
Sementara itu, dengan kepergian empat tenaga kerja asal Tiongkok ruko di Jalan Dermojoyo No 9 Nganjuk yang biasa dijadikan kantor sekaligus rumah tinggal kemarin tertutup rapat. Bahkan, di pintu rolling door terdapat kertas bertuliskan ‘Tutup /Closed’. Sementara 16 pekerja asal Tiongkok memilih menghabiskan waktu di dalam ruko, hanya beberapa orang saja yang terlihat menyeberang jalan dan masuk ke kantor lewat pintu samping.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Nganjuk Fifin Dwi Novianti mengatakan sampai kemarin pihaknya belum menerima tembusan apapun terkait izin para pekerja Tiongkok itu. Termasuk IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Belum adanya izin tersebut, Dinsosnakertrans melarang pekerja asal Tiongkok itu melakukan aktivitas terkait kontrak kerja mereka di proyek tol Trans Jawa. “Kami ikut mengawasi. Sebelum dokumen-dokumen lengkap, mereka dilarang bekerja,” ujar Fifin.
Fifin mengatakan, tanpa penyaringan dan pengawasan ketat dengan melibatkan banyak pihak, ke depan akan ada celah lebar bagi orang asing untuk bekerja di Nganjuk secara ilegal. “Sedikit banyak ini juga karena dampak Masyarakat Ekonomi ASEAN, kita semua harus lebih waspada,” tegasnya.
Sekadar informasi, puluhan pekerja asing asal negeri Tiongkok menyerbu Kabupaten Nganjuk dengan hanya menggunakan visa kunjungan. Sedikitnya 20 warga negara Tiongkok tersebut merupakan teknisi proyek Tol Trans Jawa di Nganjuk yang datang ke Nganjuk sejak 18 Januari lalu. Mereka menempati dua ruko di Jl. Dermojoyo Nganjuk yang disewa selama dua tahun ke depan. [ris]

Rate this article!
Tags: