Pemanggilan La Nyalla oleh Bawaslu Tak Memenuhi Legal Standing

La Nyalla Mattaliti

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Alasan Bawaslu Jatim memanggil La Nyalla Mattalitti terkait mahar politik, dipertanyakan oleh mantan komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko. Mengingat La Nyalla bukanlah kontestan yang akan maju dalam Pilgub Jatim 2018.
”Tidak dibenarkan Bawaslu Jatim memanggil La Nyalla hanya alasan untuk menjaga suasana Pilgub Jatim biar kondusif. Sebab aturan hukum yang ada mengatur yang bersangkutan bisa dipanggil jika menjadi salah satu kontestan yang maju dalam Pilgub Jatim 2018,”tegas pria yang kini berprofesi sebagai pengacara ini, Senin (22/1).
Termasuk pernyataan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afuffudin yang menyebut kasus mahar politik dalam Pilgub Jatim akan diserahkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Penyerahan ini akan dilakukan karena La Nyalla telah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jatim. “Gakkumdu itu di tingkatan Jawa Timur,” tandasnya.
Karena itu, Sri Sugeng Pudjiatmoko mengkritik upaya Bawaslu yang ngotot memanggil La Nyalla. Pasalnya, pemanggilan itu tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Yang dilakukan harus memenuhi syarat material dan formal. Pak Nyalla kan belum ada legal standing dan Pak Nyalla belum mendaftar ke KPU, legal standingnya seperti apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Bawaslu RI meminta La Nyalla Mattalitti untuk memenuhi pemanggilan oleh Bawaslu Jatim atas keterangannya mengenai dugaan mahar politik dalam Pilgub Jatim. Bawaslu Jatim sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada La Nyalla, Senin (15/1) namun yang bersangkutan absen.
Setelah itu, Bawaslu Jatim kembali menjadwalkan pemanggilan kepada La Nyalla, Rabu (17/1). Dan untuk kali kedua La Nyalla tidak menghadiri undangan Bawaslu Jatim.
Saat pemanggilan pertama, La Nyalla mengirimkan utusannya. Tapi saat pemanggilan kedua La Nyalla tidak mengirim utusan untuk berkirim surat pemberitahuan.
Kontroversi tudingan La Nyalla Mattalitti atas permintaan uang oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto masih menyisakan pertanyaan besar. Benarkah apa yang diungkapkan La Nyalla itu? Apakah betul Prabowo meminta uang Rp 40 miliar untuk biaya saksi-saksi di TPS/TPS?
Publik tadinya berharap mantan Ketua Umum PSSI ini menjawab rasa penasaran mereka saat tampil pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, Selasa (16/1). Namun, lagi-lagi La Nyalla tidak datang dalam acara itu.
La Nyalla dalam pesannya kepada TV One yang dibawa koleganya, Jamal Aziz, mengelak jika pernah mengatakan Prabowo meminta uang mahar, apalagi memalaknya.
“Saya tidak pernah mengatakan secara langsung bahwa Prabowo memalak saya. Kalimat itu adalah judul di media. Tidak pernah pula saya mengatakan bahwa Prabowo meminta uang mahar,” kata kandidat cagub Jatim yang gagal maju itu. [cty]

Tags: