Pembayaran Ganti Rugi Tol Tahap Dua di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Capai Rp10,3 M

Pembayaran ganti rugi melalui tabungan yang sudah difasilitasi kartu ATM dan bisa diambil sewaktu-waktu.

Tulungagung, Bhirawa.
Proses pembayaran uang ganti kerugian proyek jalan tol Kediri – Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kota Tulungagung terus berjalan. Setelah Senin (6/11) lalu dilakukan pembayaran tahap pertama, hari ini Jumat (10/11) dilanjutkan pembayaran tahap dua.

Pembayaran uang ganti kerugian di tahap dua ini mencapai Rp 10,3 miliar dari 21 bidang. Sedang pada tahap pertama jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 10,8 miliar untuk 21 bidang juga.

“Jadi total yang sudah kami bayar ganti kerugiannya sampai sekarang sebanyak 42 bidang,” ujar Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri – Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, di sela pembayaran uang ganti kerugian bagi pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo yang terdampak jalan tol Kediri -Tulungagung di Kantor BPN Tulungagung, Jumat (10/11).

Ia berharap pemilik lahan lainnya di Kelurahan Panggungrejo yang terdampak jalan tol dapat bersedia dilakukan pembayaran uang ganti kerugiannya. Terlebih pada Rabu (15/11) pekan depan bakal dilakukan musyawarah tahap III, di mana jika tidak terjadi kesepakatan lagi selama 14 hari kerja setelah musyawarah tahap III dan tidak ada gugatan ke pengadilan, uang ganti kerugian akan dititipkan ke pengadilan (PN Tulungagung).

“Semoga yang belum sepakat dengan uang ganti kerugian bisa terketuk hatinya. Ini karena proyek negara untuk kepentingan yang lebih luas. Yang akan digunakan banyak orang. Masyarakat Tulungagung sendiri jika Kediri dan Surabaya akan lebih cepat dan sangat besar manfaat ekonominya,” paparnya.

Di Kelurahan Panggungrejo, jumlah lahan yang terdampak jalan tol Kediri – Tulungagung sebanyak 183 bidang. Nilai uang ganti ruginya total mencapai sekitar Rp 133 miliar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, yang datang memantau di Kantor BPN Tulungagung juga berharap para pemilik lahan yang belum sepakat dapat segera ikut menerima pembayaran ganti kerugian. Terlebih pembebasan lahan tersebut untuk kepentingan umum.

“Bagi yang sudah menerima ganti untung pembebasan tanah untuk proyek jalan tol nasional, kami ucapkan terima kasih. Ini bentuk kedeasaan dan kebesaran hati dalam rangka mengutamakan kepentingan umum. Jalan tol ini pasti membawa dampak yang sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan transportasi,” paparnya.

Sementara itu, Rojin, salah seorang yang menerima pembayaran uang ganti kerugian tahap dua senilai Rp 980.624.00, menyatakan menyepakati pembebasan lahannya seluas 1.821 meter persegi karena dibutuhkan pemerintah. “Berhubung kebutuhan pemerintah saya ikut. Uangnya akan saya bagi ke anak-anak, karena kalau dibelikan lahan sawah lagi saya sudah tidak kuat untuk menggarapnya,” kata pria berusia 85 tahun ini. (wed.hel)

Tags: