Pembunuh Mahasiswi Akbid Divonis 11 Tahun

Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ririn Puspitasari yang juga mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid) di Jombang, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (311). [sudarno/bhirawa]

Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ririn Puspitasari yang juga mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid) di Jombang, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (311). [sudarno/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Mohammad Husain (22), warga RT 13 RW 03 Desa Jogodayuh Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ririn Puspitasari yang juga mahasiswi sebuah Akademi Kebidanan (Akbid) di Jombang, divonis 11 tahun penjara dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (311).
Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim, Wadji Pramono, membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat penderitaan yang berkepanjangan bagi orang tua koran. Karena korban merupakan anak tunggal. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dh persidangan, mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimadsud dalam dakwaan primer pasal 338 KUHP. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” baca ketua majelis, Wadji Pramono, dalam amar putusannya.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Jonathan D Hartono, langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.”Pikir-pikir yang Mulia,” kata JPU Rohyani Badriyah, singkat.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 14 Juni 2015, bertempat di rumah terdakwa, telah melakukan pembunuhan atau merenggut nyawa Ririn Puspitasari. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan terlebih dahulu menghubungi korban agar datang ke rumah terdakwa dengan alasan minta tolong agar diantar ke Terminal Madiun karena mau pergi ke Surabaya.
Namun saat korban datang, terdakwa tidak minta untuk diantar ke terminal. Tapi menanyakan apakah korban masih punya hubungan dengan pacar lamanya, Dodik dan Raga. Karena korban merasa sudah tidak punya hubungan dengan Dodik dan Raga, tapi hal tersebut selalu ditanyakan terdakwa, kemudian korban yang memang menjadi pacar terdakwa, minta putus hubungan. Karena korban minta putus, terdakwa emosi. Ketika korban mau pamit pulang, terdakwa menarik pinggangnya dan kemudian jatuh berdua ke lantai dalam posisi terdakwa dibawah. Selanjutnya, lengan kanan terdakwa menjepit leher korban hingga tewas.
Mengetahui pacarnya tewas, kemudian oleh terdakwa tubuh korban dipindahkan ke dalam kamar. Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, kemudian mayat korban dibuang di jembatan Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, dengan dibonceng dan diikat menyatu dengan tubuh terdakwa menggunakan motor korban Honda Scoopy AE 4530 GU agar seolah-olah korban orang hidup.
Setelah itu tubuh korban diturunkan dari sepeda motor dengan posisi terlentang di bawah samping kiri motor dekat pagar jembatan. Sedangkan sepeda motor disandarkan di pagar jembatan dalam kondisi mesin mati namun kunci kontak dalam posisi On. Dengan madsud agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan.
Usai membuang mayat pacarnya, kemudian terdakwa melarikan diri ke Surabaya dilanjutkan ke rumah kakaknya di Sidoarjo. Saat di Sidoarjo, kepada orang tuanya, terdakwa mengaku telah membunuh korban karena cemburu.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, mayat Ririn Puspitasari (21) warga Desa Krandegan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi sebuah AKBID di Jombang, ditemukan warga disamping sepeda motornya di pinggir jembatan Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Senin 15 Juni 2015, pagi. [dar]

Tags: