Pemerintah Kota Probolinggo Serahkan 5.650 Sertifikat PTSL

Wali Kota Hadi bagikan sertifikat PTSL warga Kademangan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

(Berharap Tahun Depan Kota Probolinggo Masih Dapat Jatah)

Kota Probolinggo, Bhirawa
Setelah Kelurahan Triwung Lor dan Triwung Kidul, kali ini giliran Kelurahan Kademangan dan Pohsangit Kidul menerima sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolingo. Serta penyerahan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kota Probolinggo hingga saat ini sebanyak 5.650 sertifikat.
Kepala BPN Kota Probolinggo, Bambang Haryono, Selasa 3/12 menjelaskan tahun 2019, target verifikasi khusus wilayah Kota Probolinggo sebanyak 5.650 bidang. Dari 5.650 bidang di bagi menjadi dua Kecamatan yakni Kecamatan Kanigaran sebanyak 1.650 bidang dan Kecamatan Kademangan sebanyak 4.000 bidang. Dari 4.000 bidang tanah di wilayah Kecamatan Kademangan di bagi menjadi empat kelurahan.
Program ini masih ada kendala salah satunya masih belum lengkap dokumen surat. Saat ini, target dari 5.650 bidang tanah. Sudah diselesaikan sebanyak 5.430 bidang tanah. Ini berkat kerjasama, baik dari pemohon, para camat dan lurah terkait serta Pemerintah Kota Probolinggo. Tanpa ada hubungan dan kerjasama dari jajaran Pemerintah Kota Probolinggo program ini tidak akan mencapai target, ucap Bambang.
Bagi penerima sertifikat untuk tidak meminjamkan kepada orang lain. Agar, tidak terjadi perselisihan dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Mudah-mudahan untuk bidang tanah yang masih belum terselesaikan bisa menyelesaikan secepatnya,” imbuh Kepala BPN.
Sekretaris Daerah, drg Ninik Ira Wibawati menjelaskan sertifikat tanah ini merupakan dokumen resmi kepemilikan. Untuk itu, sertifikat ini sangat penting dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha serta mengurangi konflik.
Alhamdulillah program PTSL ini dapat terealisasi sesuai target dari Pemerintah Pusat. Meskipun, ada kekurangan dan hambatan masih dapat terselesaikan dengan baik. Saya berharap kepada masyarakat yang menerima sertifikat ini agar benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Sertifikat ini di impan dan diamankan dengan baik, ujar Ninik.
Pemerintah kota Probolinggo serahkan diserahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Kelurahan Kademangan dan Pohsangit Kidul. Sebelumnya 2002 sertifikat PTSL setelah Kecamatan Kanigaran sebanyak 1002 sertifikat, serta 1000 sertifikat warga di Kelurahan Triwung Kidul dan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, di Kecamatan Kademangan.
“Sejatinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, kami sudah menyelesaikan 2000 lebih bidang sertifikat. Tetapi karena keterbatasan tempat maka penyerahan kami lakukan secara bertahap,” ucap Kepala BPN Kota Probolinggo Bambang Haryono.
Tanpa dukungan dan kerja sama semua pihak, tugas kami dalam menyelesaikan program PTSL tidak akan tercapai sesuai target,” tuturnya.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, yang didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Agus Hartadi dan Kepala Bappeda Litbang Rey Suwigtyo membenarkan jika program ini sudah dinanti oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Kademangan.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa dapat lagi, karena tahun ini Kota Probolinggo dapat 5.650 bidang. Sertifikat yang diterima jangan disalahgunakan. Dengan kepemilikan sertifikat akan meminimalisir sengketa di masyarakat. Semoga program ini bermanfaat dan jangan gampang percaya kepada orang ya,” pesan Habib Hadi. Rabu 27/11, selain itu juga diserahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Kelurahan Kademangan dan Pohsangit Kidul.
1.002 warga di empat kelurahan di Kecamatan Kanigaran tengah berbahagia. Ini setelah mereka menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di Pendapa Kecamatan Kanigaran.
Empat kelurahan yang dimaksud adalah Sukoharjo, Curah Grinting, Kebonsari Wetan dan Kebonsari Kulon. “Atas dukungan, kerja sama semua pihak dari masyarakat, kelurahan dan camat, khususnya atas dukungan dan arahan Pemerintah Kota Probolinggo, alhamdulillah target PTSL sudah selesai sesuai target,” jelas Bambang Hariyono.
Ya, tahun ini Kota Probolinggo mendapatkan jatah sebanyak 5.650 bidang PTSL untuk Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Kademangan. Selain sertifikat tanah, ada 76 bidang sertifikat fasilitas umum yang juga diserahkan pada waktu itu.
Fungsi sertifikat adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh warga. Ia berpesan, setelah menerima sertifikat untuk disimpan di tempat yang aman dan jangan hilang apalagi dipinjamkan orang lain. “Kalau hilang dan rusak, mengurusnya butuh biaya besar,” lanjutnya.
Wali kota Hadi berharap tahun depan Kota Probolinggo masih mendapat kuota dari Kementerian ATR/BPN. “Kami sangat bersyukur bahwa program PTSL ini dapat terealisasi sesuai dengan target. Tolong warga bisa memanfaatkan dengan baik,” tambahnya.(Wap)

Tags: