Pemerintah Perbesar Batas Minimal Pengadaan Langsung Hingga Rp 200 Juta

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Biro PBJ Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni saat meninjau display Jatim Bejo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Kamis (19/11). [Adit Hanata utama]

Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp 2,24 Miliar
Pemprov, Bhirawa
Transaksi belanja pemerintah menggunakan e-market place Jatim Belanja Online (Jatim Bejo) terus mengalami peningkatan yang positif. Di triwulan pertama ini, catatan transaksi telah mencapai Rp 2,24 miliar yang terdiri dari transaksi belanja Pemprov Jatim serta sembilan pemerintah kabupaten/kota.
Aplikasi yang dikembangkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Jatim tersebut merupakan e-marketplace yang dikembangkan untuk memudahkan pengadaan langsung barang dan jasa di pemerintahan. Kepala Biro PBJ Indah Wahyuni menjelaskan, transaksi Jatim Bejo di pekan kedua Maret ini sudah mencapai Rp 2,24 miliar. Maka di akhir triwulan pertama 2021 ini, transaksi dipastikan akan terus bertambah.
“Transaksi paling besar adalah pengadaan langsung untuk belanja makan dan minum kegiatan pemerintah,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuyun itu saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Leboh lanjut Yuyun menjelaskan, aplikasi Jatim Bejo saat ini memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk belanja pengadaan langsung dengan nilai maksimal Rp 50 juta. Namun, peluang ke depan akan lebih besar lantaran tim Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) meminta agar batas maksimal pengadaan langsung dinaikkan hingga Rp 200 juta.
“Melalui aplikasi ini pemerintah dapat langsung terhubung dengan penyedia yang merupakan pelaku UMKM. Dan platform itu tidak dikenakan fee baik pihak ketiga maupun penggunanya. Karena tidak dikenakan fee, maka aplikasi ini tidak ada rekening penampungan sehingga pembayaran langsung masuk ke rekening penyedia,” jelas Yuyun. Tanda bukti transaksi, lanjut Yuyun, berupa purchase order yang sekaligus menjdi kwitansi elektronik.
Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, e-marketplace Jatim Bejo ini sangat mudah untuk pelaku UMKM yang akan menawarkan produknya. Sebab, perorangan pun dapat berjualan di Jatim Bejo. “Syarat sangat mudah, kalau tidak punya TDP SIUP, cukup bisa gunakan NPWP dan KTP,” ujar Yuyun. [tam]

Tags: