Pemilihan Rektor UB Dimulai, Petahana Tak Boleh Nyalon Lagi

Ketua Senat UB Malang, Prof Dr Ir Arifin usai menggelar jumpa pers pemilihan Rektor UB. [m taufiq]

Malang, Bhirawa
Masa jabatan Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Dr H Nuhfil Hanani akan berakhir pada tanggal 26 Juni mendatang. Maka sebelum berakhirnya masa tugas Nuhfil, UB menggelar Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2022 – 2027, yang prosenya dimulai pada Selasa (29/3) kemarin.
Prosesi Pemilihan Rektor ini untuk pertama kalinya setelah dinobatkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada akhir Desember 2021 yang lalu.
Menurut Ketua Senat, Prof Dr Ir Arifin MS, gelaran Pilrek kali ini, Rektor dipilih Majelis Wali Amanat (MWA) setelah melalui proses penjaringan di Senat Akademik Universitas (SAU). ”Dengan proses yang tranformatif ini, diharapkan MWA dapat memilih rektor yang dapat membangun peradaban baru dengan keteladanan yang mencerahkan,” katanya.
Prof Arifin menyebut pada pemilihan Rektor kali ini, UB mengusung motto ‘Membangun Peradaban dengan Keteladanan’. Artinya, UB memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan kontribusi dalam membangun peradaban dunia, yaitu peradaban yang dapat menyejahterakan bumi dan seluruh ummat manusia.
Prof Arifin menjelaskan, seleksi Bakal Calon Rektor akan dilakukan pada 29 Maret sampai 12 April mendatang. Pemilihan Calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas Brawijaya 13 April hingga 21 April. Pengusulan Calon Rektor UB ke MWA, pada 21 Mei mendatang sesuai mekanisme ada tiga nama dipilih salah satu untuk memilih Rektor. Selanjutnya Pelantikan Rektor UB pada 26 Juni mendatang.
Prof Arifin menyampaikan, proses pemilihan yang transformatif ini diharapkan MWA dapat memiliki rektor yang dapat membangun peradaban baru dengan keteladanan yang mencerahkan. Ada kriteria yang harus dipenuhi para calon rektor yang akan mendaftar diantaranya memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh menteri.
Selain itu, memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, berusia maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Sehingga rektor patahana dipastikan tidak bisa menyalonkan diri lagi. Karena usianya sudah melampaui ketentuan.
“Calon rektor harus memiliki integritas, komitmen dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB,” tandasnya. [mut.fen]

Tags: