Pemkab Probolinggo Sosialisasi Perbup BUMDes

Camat dan ratusan kepala desa se kabupaten Probolinggo terima sosilaisasi perbup BUMDes .

Camat dan ratusan kepala desa se kabupaten Probolinggo terima sosilaisasi perbup BUMDes .

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Gedung Joyolelono Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bapemas Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini diikuti 24 camat dan 325 kepala desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo yang terbagi menjadi 3 (tiga) kluster. Narasumber berasal dari Bapemas, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Kepala Bapemas Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Minggu (14/8) mengungkapkan bahwa pendirian BUM Desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“BUM Desa juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusi dalam penyediaan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar,” katanya.
Menurut Heri, BUM Desa ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud.
“Dalam proses pembentukan BUM Desa terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan melalui 4 (empat) tahapan. Meliputi, musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan, perumusan kesepakatan bersama BUM Desa, pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa dan penerbitan peraturan desa,” tegasnya.
Heri meminta supaya mulai sekarang para kepala desa sudah harus mengenali dan menggali potensi desanya guna memenuhi kebutuhan maasyarakat desa melalui berbagai unit usaha. “Berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan dapat diwadahi dan dipenuhi,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, menghadapi desa membangun, nampaknya pihak desa mulai mempersiapkan diri membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan adanya badan usaha tersebut diharapkan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di 325 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Nantinya semua kegiatan perekonomian yang dimiliki desa akan diurus oleh BUMDes,”  terang Heri.
Dikatakannya BUMDes sengaja dibentuk oleh desa untuk memudahkan desa dalam pengembangan ekonomi masyarakat yang ada . Sebab selama ini masih belum terbentuk masyarakat belum maksimal mengerakan perekonomiannya. “Nanti yang menjalankan dari warga desa yang dinilai mampu mengurusnya. Sebab untuk pengangkatan pengurus BUMDes oleh Kepala Desa yang ada,” tandasnya.
Tak hanya itu, keberadaan BUMDes dipersipakn oleh pemerintah desa untuk menyambut adanya sumber dana APBDEsa yang sangat besar dari APBN sehingga sebagian dana digunakan untuk pengembangkan ekonomi masyarakat desa. “Untuk pengelolaan dana desa oleh BUMDes bisa berbentuk simpan pinjam desa baik untuk usaha peternakan atau pertanian,” ucapnya.
Meyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan, Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, mengatakan, dari 325 desa yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo semuanya sudah dipimpin seorang kades dari hasil menggelar pilkades. “Otomatis kepala desa harus bisa mempersiapkan segala program desa secara matang agar pembangunan desa bisa berjalan secara baik,” katanya.
Pihaknya menyebut, saat ini desa sudah diberikan kewenangan serta mendapatkan anggaran yang besar dalam upaya melakukan pembangunan desa. Baik pembangunan infrasruktur desa maupun upaya pembangunan lainnya. “Secara tegas hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa,” tambah Edy Suryanto. [wap]

Tags: