Pemkab Sidoarjo Jangan Abaikan Sampah Sungai

Sampah yang mengendap di sungai bila dibiarkan, lama-lama akan menimbulkan musibah-musibah multidemsi yang bisa menyengsarakan masyarakat Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

Sampah yang mengendap di sungai bila dibiarkan, lama-lama akan menimbulkan musibah-musibah multidemsi yang bisa menyengsarakan masyarakat Sidoarjo. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Jangan meremehkan endapan sampah di sungai yang sampai menghambat alirannya. Karena sejumlah dampak bisa terjadi serius kalau sampai dibiarkan. Misalya bila masuk bulan penghujan, maka kalau sampai hujan turun dengan intensitas tinggi ditambah air laut sedang pasang, air sungai bisa meluap dan menimbulkan banjir dan menggenangi wilayah sekitarnya.
Air bisa masuk ke rumah warga dan menggenangi jalan-jalan aspal di sekitarnya. Genangan air yang masuk ke rumah, masyarakat akan kena penyakit kulit seperti gatal-gatal dan aspal jalan yang tergenangi akan cepat rusak.
Selain itu, endapan sampah di sungai, juga akan bisa mengurangi suplay air ke wilayah Sidoarjo bagian timur, yang banyak area tambak. Padahal air sungai sangat dibutuhkan tambak disana sebagai campuran dengan air laut. Endapan sampah di sungai, juga bisa menurunkan kualitas air sungai. Sehingga bisa memunculkan virus penyakit yang bisa membahayakan budidaya bandeng dan udan di tambak.
Tetapi menurut Kasi Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab Sidoarjo, Irid Mawarin SPi, meski diakui endapan sampah di sungai banyak terjadi di wilayah kecamatan padat penduduk, seperti Kec Waru, Kec Gedangan dan Kec Sedati, tapi dampak terhadap petambak belum ada keluhan yang diterima. ”Tapi saya akui sangat miris dengan banyaknya sampah di sungai,” katanya, Jumat (16/9) akhir pecan kemarin.
Ia menceritakan pernah lewat di Desa Kalanganyar Kec Sedati, melihat endapan sampah di sungai dibersihkan petugas. Tapi satu Minggu ia lewat kembali disana, sudah ada endapan sampah lagi.
Irid mengaku sedih melihatnya. Karena kesadaran warga rendah terhadap kebersihan sungai. Dengan membuang sampah dan limbah seenaknya. Kini mungkin dampak endapan sampah di sungai belum significant dirasakan petambak Sidoarjo. Tapi dalam waktu panjang missal 20 sampai 30 tahun yang akan datang, akan menjadi problem serius bagi petambak.
Misalnya, berakibat pada penurunan produksi bandeng dan udang di Sidoarjo. Dikarenakan, pertama berkurangnya pasokan air tawar (air sungai) ke tambak. Pasokan Ini penting, sebab bandeng dan udang tidak bisa hidup dengan air laut saja. Harus ada campuran dengan air tawar. Kedua, bandeng dan udang akan bisa banyak mati, sebab pasokan air dari sungai, kualitasnya menurun, sehingga bisa menimbulkan virus dan penyakit.
Menurut data Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Sidoarjo, produksi total bandeng pada tahun 2015 lalu sebanyak 33,863,700 kg. Sedangkan produksi total udang windu sebanyak 3,613,000 kg. Jangan sampai produksi ikan bandeng dan udang dari Sidoarjo itu tiap tahun akan menurun karena masalah sampah dan limbah di sungai. Kalau sampai terjadi akan sangat disayangkan, karena  bandeng dan udang di Sidoarjo itu sudah terkenal.
Menurut pengamat social di Kab Sidoarjo, Ir Wahyu Bima, masyarakat terutama Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana pemerintahan, jangan sampai meremehkan endapan sampah di sungai. Banjir sebagai salah satu dampaknya harus segera ditangani, apalagi pengendalian banjir pada tahun 2017 nanti termasuk dalam lima program prioritas. Karena itu ia menyarankan agar serius dan cepat berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk mencarikan solusinya.
”Lebih cepat lebih baik, daripada terlambat, nanti menyesal di kemudian hari, maka itu Pimpinan daerah harus memonitor pejabatnya sejauhmana upaya-upaya yang dilakukan dan perkembangannya,” tegas Bima.
Menurutnya, kini pemerintah dituntut supaya banyak melahirkan inovasi positif, agar  mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, jangan sampai masyarakatnya menderita.
Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Kab Sidoarjo, Hari Sucahyono SH, dalam suatu kesempatan menyampaikan, walau banyak sampah di sungai tapi tiap bulan rata-rata pelanggar yang disidang Tipiring karena membuang sampah sembarangan di sungai sebulan sekitar lima sampai 10 pelanggar saja. Denda oleh Hakim yang menyidangkan, berkisar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu.
Sidang Tipiring itu, menurut Hari, sangat dibutuhkan, agar bisa sebagai efek jera pada para pelanggar. Supaya program Sidoarjo bebas sampah (Zero Waste) bisa diwujudkan. [kus]

Tags: