Pemkot Batu Bangun BWR dari Awal

Batu Wisata ResourchesKota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus melakukan langkah terkait dengan batalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batu Wisata Resourches (BWR). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan langkah persiapan sebelum RUPS. Mengingat semua direksi maupun komisaris BWR statusnya sudah habis masa jabatannya.
Widodo menegaskan bahwa RUPS PT BWR belum diselenggarakan. Kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan salah satu langkah yang diambil sebelum pelaksanaan RUPS. Selain itu mereka juga menggelar rapat tindak lanjut penyelesaian kelangsungan usaha PT BWR. “Kemarin itu baru rapat persiapan RUPS, belum menginjak kepada RUPS, kita masih mempersiapkan diri,” ujar Widodo saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Rapat yang diselenggarakan tersebut, katanya, merupakan rapat untuk membahas langkah-langkah persiapan RUPS. Dalam rapat tersebut juga untuk menjawab LHP BPK yang memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK.
Salah satu persiapan yang harus dilakukan adalah menyamakan langkah antar komisaris sekaligus direksi. Termasuk menunggu persiapan laporan pertanggung jawaban keuangan dari jajaran direksi PT BWR.Dan RUPS baru akan dilaksanakan apabila semua persyaratan untuk RUPS sudah terpenuhi.
Adapun Pemkot Batu sebagai pemegang saham saat ini berusaha untuk menggulirkan kembali roda perusahaan PT BWR mulai dari awal. Selain karena posisi Anton yang berada di dalam tahanan, masa bhakti direksi maupun komisaris juga sudah telah habis per 8 April lalu.
Terkait hal tersebut, Pemkot Batu akan memulai dengan proses seleksi direksi maupun komisaris. “Tentu saja kita tetap mengedepankan professionalism. Kita anggap saja PT BWR dibangun kembali ke nol. Dan akan ada proses seleksi untuk menyusun kembali jajaran direksi maupun komisaris,” ucap salah satu narasumber yang namanya enggan dikorankan.
Diketahui, RUPS Luar Biasa PT BWR yang sedianya dilaksanakan pada hari Rabu (8/7) malam batal dilaksanakan. Pasalnya, Direktur PT BWR, Dwi Martono Arlianto alias Anton gagal diboyong ke Kota Batu malam itu. Karena Pengadilan Tipikor Surabaya belum memberikan ijin kepada Pemkot Batu untuk memboyong Anton untuk mengikuti RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan. [nas]

Rate this article!
Tags: