Pemkot Cairkan Gaji Ke-13 Sebesar Rp12,6 M

Gaji-ke-13Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Kota Mojokerto. Untuk 3.134 PNS yang tersebar di 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot mengalokasikan anggaran Rp12,6 miliar.
Hingga kemarin, seluruh tahapan pencairan sudah dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan aset (DPPKA). Diagendakan, dana gaji ke 13 diterima seluruh PNS pada Jum’at (18/7) besok.
”Anggaran gaji ke-13 sudah  siap dan bisa dicairkan Jum’at. Pencairan gaji ke-13 ini untuk 3.124 PNS di 34 SKPD total Rp12.649.656.488,” terang Kepala DPPKA  Kota Mojokerto, Agung Moeljono melalui Kabid  Perbendaharaan, Riyanto, Rabu (16/7) kemarin.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS nilainya sesuai dengan gaji pokok atau gaji induk plus tunjangan lain minus tunjangan beras. Sebagai acuannya. Besaran gaji ke 13 komponennya mengacu pada nilai gaji yang diterima PNS pada Juni  yang diberikan pada Bulan Juni
”Mekanisme pembayarannya dari kas daerah ditransfer ke rekening bendahara SKPD masing-masing. Setelah itu bendahara yang membagikan ke para pegawai, setelah dipotong PPh (pajak penghasilan),” katanya.
Gaji ke-13, ujar Riyanto, merupakan anggaran rutin yang diberikan pemerintah pusat kepada semua aparatur. Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Namun anggaran itu tak berlaku bagi 148 CPNS.
”Karena gaji CPNS dibayarkan per 1 Juli sesuai TMT (terhitung tanggal masuk). Sedang aturannya diberikan bagi PNS yang menerima gaji bulan Juni,” imbuh dia.
Selain gaji ke-13, sejak tahun 2009 silam Pemkot memberi bonus Rp100 ribu untuk lebaran bagi PNS Golongan 1 dan 2. Untuk Zsaat ini PNS golongan 1 dan 2 sebanyak 871. ”Bonus untuk PNS golongan ini diterimakan minggu depan,” tukas Riyanto. [kar]

Tags: