Pemkot Madiun Lelang 61 Kendaraan R2, Kendaraan Tertua Tahun 1992

Pemerintah Kota Madiun melalui BKAD kembali melakukan lelang kendaraan plat merah. Setidaknya, terdapat 61 kendaraan roda dua yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Tampak puluhan sepeda motor siap dilelang. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kembali melakukan lelang kendaraan plat merah. Setidaknya, terdapat 61 kendaraan roda dua yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Selain itu, ada empat paket kendaraan roda tiga dengan masing-masing paket terdiri dari dua kendaraan. Lelang menggunakan sistem penawaran tertutup atau closed bidding yang sudah dibuka dari 4 Juli kemarin hingga 12 Juli mendatang.

”Sejak pengumuman ini diterbitkan sudah bisa daftar akun. Setelah dilakukan Verifikasi KPKNL dan aktif sudah bisa langsung menawar,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sidik Muktiaji, Kamis (6/7).

Masyarakat yang hendak mengikuti lelang bisa membuat akun terlebih dahulu di www.lelang.go.id. Namun, mereka yang sudah memiliki akun di website tersebut sudah bisa mengikuti.

Pembuatan akun tersebut sudah dimulai sejak, Selasa (4/7) kemarin. Bagi peserta yang ingin melihat kondisi fisik kendaraan roda dua bisa datang ke Kantor BKAD di Jalan Semangka nomor 2 Kelurahan Kejuron Kota Madiun.

Sementara kendaraan roda tiga paket I berada di Gudang Aset Kota Madiun di Jalan Trunojoyo. Sedang, paket II, III, IV ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

”Untuk kendaraan roda dua rata-rata dalam kondisi baik dengan surat lengkap. Hanya ada tiga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Kalau yang roda tiga memang ada yang dalam kondisi rusak berat,” katanya sembari menyebut lelang dalam rangka efisiensi agar tidak keluar biaya perawatan.

Usia kendaraan, lanjutnya, juga masih relatif muda. Yakni, mulai 1992 sampai 2010. Harga limit kendaraan juga bervariasi mulai Rp750 ribu sampai Rp 7 juta. Lelang sistem penawaran tertutup ini dilakukan secara online.

Peserta juga bebas dari mana saja. Peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman website di atas. Setelah terdaftar, peserta harus membayar uang jaminan yang sudah ditetapkan. Uang bakal dikembalikan seutuhnya jika akhirnya kalah lelang.

”Peserta juga mengisi harga tawaran untuk kendaraan yang diinginkan. Karena sistem tertutup, setiap peserta tidak mengetahui berapa saja tawaran yang sudah masuk,” ungkapnya.

Peserta dapat memperkirakan besaran tawaran yang diisikan dengan melihat kondisi kendaraan. Penawaran tertinggi secara otomatif menjadi pemenang. Pemenang akan diumumkan juga melalui website yang sama.

Pemenang wajib melunasi harga sesuai tawaran maksimal lima hari setelah pelaksanaan lelang. Kendaraan dapat diambil setelah pelunasan.

”Target pelunasan bagi pemenang itu selambat-lambatnya lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Dan bea lelangnya itu 2 persen dari harga lelang,” pungkasnya. [dar.dre]

Tags: