Pemkot Malang Usulkan UMK 2015 Rp 1,9 Juta

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Pemkot mengusulkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp 1,9 juta per bulan atau naik sebesar Rp 387 ribu dari tahun sebelumnya.
Wali Kota Malang Moch Anton  mengatakan usulan UMK tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Jatim Dr H  Soekarwo SH, MHum untuk mendapatkan persetujuan. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada jawaban, apakah harus dikurangi atau sesuai angka yang diusulkan.
“Nominal UMK yang kami usulkan ini merupakan jalan tengah dari yang diusulkan pengusaha sebesar Rp 1,5 juta dan nilai yang diusulkan serikat buruh sebesar Rp 2 juta lebih per bulan. Sementara dewan pengupahan sudah memberikan sinyal persetujuannya terkait nominal UMK 2015 yang diusulkan ke Pemprov Jatim,” tegas Anton kepada wartawan, Rabu (22/10).
Ia mengatakan usulan UMK tersebut sudah sesuai saran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim agar seluruh kabupaten/kota menaikkan UMK 2015, namun disesuaikan dengan kondisi dan iklim usaha di lapangan, artinya tidak terlalu tinggi. Sebab, lanjutnya, nominal UMK yang terlalu tinggi akan mematikan iklim investasi di daerah itu karena pengusaha pasti enggan berinvestasi atau menanamkan modalnya di Kota Malang.
Menyinggung persetujuan dari pengusaha (Apindo) terkait nominal UMK sebesar Rp 1,9 juta tersebut, Anton mengakui jika belum mendapat persetujuan. Jika pengusaha tidak setuju, dirinya berharap besaran UMK Kota Malang berada di kisaran Rp 1,8 juta.
Sebelumnya Kepala Disnakertrans Kota Malang Kusnadi, mengatakan dirinya akan mengupayakan nominal UMK 2015 di daerah itu tidak akan membebani pengusaha, namun tetap menguntungkan pekerja. “Kami akan mencari alternatif dan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak terkait usulan nominal  UMK 2015 ini,” ujarnya.
Sesuai Kemenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) disebutkan ada 60 item yang harus disurvei untuk menentukan UMK. Dan, survei KHL di Kota Malang tersebut dilakukan di sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Dinoyo, Blimbing, Oro-oro Dowo dan Pasar Besar Malang (PBM).
Sementara SPSI Kota Batu mengusulkan nominal UMK 2015 di kota wisata itu sebesar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan dan di Kabupaten Malang diusulkan sebesar Rp 1,9 juta dari Rp 1,6 juta pada tahun 2014. [mut]

Tags: