Pemkot Probolinggo Gelar Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar

Wali kota Hadi tinjau pelaksanaan tera ulang di pasar Ketapang.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin bersama Sekda Kota drg. Ninik Ira Wibawati, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Fitriawati dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pujo Agung Satrio memantau tera ulang alat ukur/ timbangan para pedagang di Pasar Ketapang Jalan Raya Bromo dan pasar tradisional lainnya diKota Probolinggo, sejak Selasa (30/3) selesai diperkirakan 2 pekan.

Kegiatan tera ulang ini pertama kali dilaksanakan pada pedagang pasar tradisional. Tujuannya untuk menumbuhkan budaya tertib ukur para pedagang pasar tradisional dalam mengukur, menakar dan menimbang setiap transaksi jual belinya.

Ditemui di sela-sela giat siang itu, Wali Kota Habib Hadi, Minggu (4/4) mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan rasa aman para konsumen dalam bertransaksi di pasar, sehingga tercipta hubungan kepercayaan dan kenyamanan diantara konsumen dan pedagang.

“Pemerintah hadir untuk menjamin akurasi dari timbangan yang ada, khususnya di pasar yang ada di wilayah Kota Probolinggo. Sehingga ada rasa kenyamanan, aman dan timbul kepercayaan antara konsumen dan pedagang,” katanya.

Dari hasil pemantauan terlihat para pedagang di Pasar Ketapang sangat antusias melakukan tera ulang timbangan milik mereka. Pasalnya, giat ini memang sudah dinanti-nantikan pedagang. Seperti yang disampaikan salah satu pedagang daging bernama Utomo (48), yang ikut mengantre pelayanan tera ulang timbangan elektrik miliknya.

“Senang sekali. (pelayanan tera/tera ulang) ini kan sudah lama gak ada. Meskipun timbangan saya elektrik, saya tetep ngecek (kejelasan dalam ukuran dan timbangan). Biar konsumen dan saya (selaku pedagang) sama-sama enak, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DKUPP Fitriawati mengapresiasi dan merasa bangga karena para pedagang pasar telah sadar dan tertib untuk mengikuti tera timbangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Diharapkan kedepan, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan yakin untuk membeli barang kebutuhannya di pasar tradisional karena bantjana patakaran pralaja kapradanan, (yang artinya) memperdaya ukuran (itu, dapat) menghilangkan kepercayaan,” ujarnya.

Hingga siang hari, total sekira 80 timbangan model kodok milik pedagang, di tera. Kabid Perdagangan Noor Aly menambahkan, tak hanya melakukan tera, apabila dalam pelaksanaannya ada timbangan yang tidak layak pakai atau rusak, pihaknya juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan reparasi di tempat.

“Timbangan yang tidak sesuai, dikumpulkan lalu diperbaiki lalu di tera ulang sampai dinyatakan layak pastinya sesuai dengan standar metrologi legal,” ucapnya. Tak hanya di Pasar Ketapang, giat semacam ini juga akan dilakukan di semua pasar jujugan di wilayah Kota Probolinggo secara bertahap.

Tera ulang timbangan yang dilakukan Dinas Koperasi UMKKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, belum mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Usaha, belum terealisasi. Diperkirakan, pembebasan retribusi tera ulangan ini sampai akhir tahun ini. “Saat ini untuk tera ulang masih digratiskan. Karena belum selesai revisi Perda Retribusi Jasa Usaha. Paling tidak sampai akhir tahun,” ujar Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kota Probolinggo Noor Aly.

Meski tidak ada retribusi saat tera ulang, ketika ada timbangan yang perlu diperbaiki, pemilik timbangan harus membayar biaya servis. “Biaya servis ini ke pihak ketiga. Biayanya Rp 30 ribu per alat ukur. Termasuk alat ukur dan timbangan besi yang digunakan untuk perbaikan,” jelasnya.

Menurutnya, bertahap semua pasar di Kota Probolinggo akan didatangi tim Kemetrologian. Mereka akan menera ulang timbangan milik pedagang. “Targetnya semua pasar akan didatangi oleh tim penera. Ada 11 pasar se-Kota Probolinggo,” tuturnya.

Tera ulang timbangan atau alat ukur, mestinya dilakukan setahun sekali. Namun, milik pedagang di Pasar Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, ada yang sampai empat tahun tak ditera. sekitar 230 pedagang di Pasar Ketapang, ada 80 timbangan yang ditera ulang.

“Sudah lama timbangan tidak dikir (ditera). Makanya timbangan saya ikutkan untuk diperiksa petugas. Ada sekitar 4 tahun tidak ditera. Selama ini memang baik-baik saja, tapi lebih baik diperiksa biar timbangannya tidak salah,” ujar pedagang di Pasar Ketapang, Mujali.

Hal senada diungkapakn pedagang lainnya, Utomo. Ia juga menyerahkan timbangan digitalnya untuk ditera. “Timbangan digital milik saya sebenarnya masih baru, belum satu tahun. Tapi, sengaja mau ditera untuk diperiksa. Masih akurat atau tidak. Jika timbangan tidak akurat, rawan merugikan pembeli dan penjual seperti saya,” tandasnya.

Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kota Probolinggo Noor Aly mengatakan, sudah lama tidak dilakukan tera ulang di Kota Probolinggo. “Terakhir tahun 2016. Saat itu yang melakukan tera ulang dari UPT Kemetrologian Malang. Setelah peralihan kewenangan, baru sekarang ini dilakukan tera ulang,” jelasnya.

Sejauh ini, DKUPP Kota Probolinggo memiliki dua petugas penera dan seorang pengawas penera. Mereka yang akan memeriksa kondisi timbangan para pedagang. Bila dinyatakan tidak ada yang perlu diperbaiki, bisa langsung dibawa kembali oleh pemiliknya. Tapi, bila ada yang perlu diperbaiki, akan diperbaiki oleh pihak ketiga.[wap]