Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah. Penghapusan bunga pajak daerah tersebut dimulai dari 10 Oktober – 30 November 2022. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan.

“Di setiap peringatan hari besar tertentu, itu kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya,” kata Cak Eri Cahyadi, Minggu (23/10).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga menerangkan jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah. “Penghapusan sanksi administratif kali ini, terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus,” jelas Musdiq.[iib.ca]

Tags: