Pemprov Jatim Gratiskan dan Uruskan Penggantian KTP Warga

(Terkait Perubahan Nama Jalan)
DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum segera menerjunkan unit reaksi cepat untuk mempercepat penggantian nama Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda dan Jalan Gunungsari ke Jalan Prabu Siliwingi. Tim ini nantinya bertugas mulai dari menyosiasialisasikan perubahan nama hingga menanggung penggantian pada identitas atau KPT warga.
“Ada unit reaksi cepat yang diturunkan nanti. Prinsipnya yang memimpin nanti adalah Asisten I Setdaprov Jatim (Supriyanto). Tapi nanti yang jalan adalah Pak Gatot (Kepala Dinas PU Bina Marga Gatot Sulistyo Hadi) cs, kemudian pendekatan pemerintah oleh Biro Pemerintahan (Anom Surahno), lalu fungsi komunikasi pada Humas (Benny Sampirwanto) dan penjelasan ke Dinas Pariwisata (Jarianto),” ujar gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Selasa (3/4).
Unit reaksi cepat ini nanti, dijelaskan oleh gubernur kelahiran Madiun tersebut, bertugas semua yang terkait penggantian nama jalan. Termasuk membantu mengurus KTP. Semua administrasi serta prosesnya dibantu oleh Pemprov Jatim. Tapi tetap identitasnya berada di Kota Surabaya.
“Prinsipnya semua bebannya tanggung jawab kita (Pemprov Jatim). KTP ini semua akan ditanggung tim. Semua biaya penggantian KTP juga bakal ditanggung oleh Pemprov Jatim,” jelasnya.
Diungkapkan olehnya, untuk Jalan Dinoyo warga yang berada 100 meter termasuk RT, RW sudah setuju akan perubahan nama jalan itu. Bahkan warga mengantarkan sendiri surat persetujuan penggantian nama kepada DPRD Surabaya. “Tapi yang 100 meter itu, yang sebelah sini pabrik dan gudang. Itu sudah setuju,” ungkap Pakde Karwo kepada wartawan.
Sementara di sisi jalan lain, termasuk di Jalan Gunungsari, disebutkan gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya tahun depan ini bahwa tim unit reaksi cepat masih menjelaskan ke warga.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah lama sudah sekitar dua tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya. “Pak Gubernur (Soekarwo, Red) sudah tawarkan ke Bu Risma (Wali Kota Surabaya) dan dijawab oke,” kata Gatot belum lama ini.
Karena sudah ada lampu hijau, maka disepakati Risma untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang perubahan nama itu harus melalui peraturan daerah.
Terlepas dari itu, diterangkan Gatot, sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada. “Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajahmada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan Jalan Dinoyo, dari pertigaan UWM sampai perempatan Keputran (panjang 300 meter),” tandas Gatot. [cty]

Perubahan nama Jalan Dinoyo dan Jalan Gunungsari tinggal menunggu waktu. Pemprov Jatim telah menyiapkan unit reaksi cepat untuk membantu pengurusan KTP dan identitas warga secara gratis.

Tags: