Pemprov Turunkan Tim Investigasi Longsor Tambang di Mojokerto

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim menurunkan tim investigasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, terkait kejadian longsornya tambang pasir galian C di Kabupaten Mojokerto yang mengakibatkan empat korban jiwa.
“Tim investigasi diturunkan dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Polres Mojokerto untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs Benny Sampir Wanto MSi, dikonfirmasi, Minggu (17/9).
Peristiwa longsornya pasir terjadi di Dusun Glogok, Kecamatan Mojosari tersebut terjadi pada Kamis (14/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di saat terjadi aktivitas pertambangan. Empat korban meninggal dunia yang merupakan penambang, masing-masing bernama Iswantoro (35), Wijanarko (35), Rajino (40) dan Kodir (60).
“Tambang galian C yang berada di Mojosari belum memiliki izin beroperasi sehingga aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut bisa dikatakan kegiatan ilegal,” ucap mantan Kepala Biro Kerjasama Setdaprov Jatim tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, kata dia, penambangan pasir yang ada di wilayah Kecamatan Mojosari belum memiliki izin resmi.
Sementara itu, untuk menghindari kejadian serupa terulang, tim dari Dinas ESDM Jatim menyiapkan langkah-langkah dan menekankan bahwa penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perizinan, dan mengetahui risiko tambang.
Selain itu, lanjut dia, juga harus diperhatikan dampak terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar. “Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum serta pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kemudian, kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Mojosari, Kompol Hery Sucahyo menjelaskan, lokasi tambang tersebut milik H Masduki (52), warga Desa Sumbertanggul, Mojosari. Aktivitas penambangan tak memiliki izin sejak dua tahun lalu dan pihak kepolisian saat ini sudah melakukan pemanggilan pemilik untuk dimintai keterangan.
Hery mengatakan, informasi yang diperoleh dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) jika lokasi penambangan tersebut sudah tidak beroperasi karena izin sudah habis. [iib]

Tags: