Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kota Probolinggo Sesuai Regulasi

Distribusi pupuk bersubsidi di kota Probolinggo berjalan lancer.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Menyikapi keluhan petani atas pendistribusian pupuk bersubsidi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) lakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke distributor pupuk bersubsidi di Kota Probolinggo. Bersama dengan perwakilan kepolisian, kejaksaan serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan & Perikanan (DPKPP) setempat, tim mendatangi 2 lokasi. Yakni, distributor pupuk CV Surya Alam Raya di Jalan Raya Panglima Sudirman dan CV Damai di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Jrebeng Lor.

Sub. Koordinator Monev Pupuk DKUPP Saiful Syarifudin, Selasa (8/11) monev ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan aturan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus proses penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor, kios hingga ke petani. “Untuk memantau harga eceran tertinggi untuk pupuk yang subsidi, karena ditengarai dari laporan petani itu, ada harga yang melampaui HET, kita coba ngecek di distributor,” terang Saiful.

Sementara itu, terkait kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani, Saiful menilai, salah satu penyebabnya adalah penggunaannya yang tidak sesuai aturan alias berlebihan. Maka dari itu, dirinya mengimbau kepada petani agar kekurangan pupuk yang ada bisa dialihkan pada pupuk non subsidi.

“Karena habit, kebiasaan petani itu terkadang melampaui dari kebutuhan tanaman. Nah kalau sudah kebiasaan seperti itu, kekurangannya ini mereka disilakan untuk mencukupi menggunakan pupuk non subsidi,” tandasnya.

Usai melakukan pengecekan di 2 lokasi, hasilnya, pendistribusian pupuk dari distributor ke kios resmi di Kota Probolinggo sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal tersebut dipertegas oleh admin distributor pupuk bersubsidi CV Damai, Yovi. “Padahal di lapangan pupuk itu tidak ada kelangkaan dan tidak ada kesulitan, yang ada memang alokasinya sudah habis untuk petani,” jelas Yovi.

Menurut Yovi, penyebab lain yang mempengaruhi stok pupuk bersubsidi adalah adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurutnya, Permentan tersebut mengurangi jumlah jenis tanaman yang diperbolehkan mendapatkan pupuk bersubsidi. “Penghapusan dari 70 sampai 80 sekian komoditas jenis tanaman yang mendapatkan subsidi menjadi hanya 9. Jadi hanya jenis tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan,” tandas Yovi.

Adapun kesembilan jenis tanaman yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. Turut serta dalam monev diantaranya Kasatreskrim AKP Jamal dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Thesar Yudi.

Komisi II DPRD setempat pun meminta Pemkot Probolinggo meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Baik penyaluran maupun harga jual kepada para petani. Ketua Komisi II Muchlas Kurniawan mengatakan, kelompok tani (poktan) menyampaikan soal kondisi harga pupuk subsidi di lapangan yang dijual di atas HET. Kondisi ini sangat memberatkan petani.

Karena itu, DKUPP dan DPKP diharapkan benar-benar melakukan pengawasan di lapangan. Agar tidak ada lagi pupuk bersubsidi yang di luar HET. “Kuota pupuk subsidi sudah jelas. Di lapangan tidak ada kelangkaan. Hanya saja harga jual pupuk subsidi yang di atas HET itu yang perlu diawasi bersama,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II Syaiful Rohman mengatakan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) segera diproses SK-nya. Supaya tugas dan fungsinya bisa segera diterapkan, sehingga tidak sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi ataupun harga jual di atas HET.

“Evaluasi saya, terjadi masalah ketidaksamaan harga pupuk bersubsidi antara HET yang sudah ditetapkan pemerintah, sejatinya salah satu faktornya karena KP3 belum menjalankan peran dan fungsinya dengan optimal,” katanya.

Pengawasan pupuk bersubsidi, kata Anggota Komisi II Syaifuddin, tidak dapat hanya dilakukan oleh DKUPP maupun DPKP. Tetapi, harus melibatkan semua pihak. Termasuk petani diminta turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Bahkan, dalam pembahasan pupuk subsidi, harus dihadirkan pengawas pendistribusian pupuk subsidi dari gudang ke distributor dan ke kios. Kata Syaifuddin, pengawas perlu diminta pertanggungjawabannya.

“Selama ini distributor pupuk subsidi untuk Kota Probolinggo ada di Kabupaten Probolinggo. Untuk lebih memudahkan pengawasan dan koordinasi, perlu diajukan atau ditarik. Distributor pupuknya dari Kota Probolinggo, bukan luar kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, bentuk pengawasan pupuk subsidi sesuai Peraturan Kemendagri. Ada peralihan dari Dinas Pertanian ke DKUPP. Pihaknya sudah membentuk KP3 di Kota Probolinggo. Di dalamnya ada dari unsur kejaksaan, polres, dan pihak lainnya. Kini SK KP3 masih proses di Bagian Hukum Pemkot.

“Meski KP3 belum terbentuk, kami sudah melakukan pengawasan. Termasuk mengumpulkan pelaku kios untuk mendapatkan sosialisasi dari kejaksaan terkait aturan penyaluran dan penjualan pupuk subsidi,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: