Penerapan UMK 2023 di Jombang Bakal Dipantau Triwulan Pertama

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Pri Adi, Selasa (03/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa.
Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Jombang bakal dipantau oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten (Disnaker) Kabupaten Jombang pada Triwulan pertama tahun 2023. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Pri Adi kepada media ini, Selasa (03/01).

Pri Adi mengungkapkan, saat diwawancarai, pihaknya belum melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan karena UMK tersebut baru mulai berlaku di bulan Januari 2023.

“Kemungkinan kami akan melakukan pemantauan itu pada Triwulan pertama. Adapun demikian, UMK itu ditetapkan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera,” ungkap Pri Adi.

Di situlah lanjut Pri Adi, pentingnya perusahaan merealisasikan UMK tahun 2023, terlebih bagi perusahaan yang sudah mampu membayar upah pekerja lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan menurunkan dan harus bisa menyesuaikan.

“Yang kedua, UMK itu adalah suatu ketentuan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada para pekerja 0 sampai dengan 12 tahun. Adapun jika masa kerjanya yang berbeda-beda, maka perusahaan harus menetapkan skala upah, yang sesuai kemampuan perusahaan,” papar dia.

Meski demikian, Pri Adi menjelaskan, ketentuan UMK Jombang tahun 2023 sebesar Rp. 2.854.095,88 tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan menengah ke atas dan tidak berlaku bagi perusahaan kelas kecil maupun mikro.

Ketua GSBI Jombang, Heru Sandi berharap, penerapan UMK Jombang tahun 2023 ini bisa maksimal di seluruh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jombang yang memang memiliki kemampuan untuk melaksanakan.

“Jangan sampai perusahaan yang kelas ekspor membayar UMK jauh di bawah UMK yang berlaku di Kabupaten Jombang. Ini perusahaan-perusahaan nakal perlu kita sikapi,” ujar Heru Sandi, Rabu (04/01).

Sementara itu, dari kalangan pengusaha, Wakil Menejemen PT Maan Ghodaqo Siddiq Lestari Jombang yang juga merupakan Bendahara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jombang, Kuswartono mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kenaikan pada UMK Jombang tahun 2023 yang naik Rp. 200.000 dari semula Rp. 2.654.095,88 menjadi Rp. 2.854.095,88.

“Angka 200 ribu itu relatif, tapi kami berharap dengan kenaikan upah ini akan meningkat kesejahteraan masyarakat dan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, akan mendorong daya beli masyarakat,” kata Kuswartono.(rif.bb)

Tags: