Penetapan Perda APBD Tak Tepat Waktu, DID Rp36 Miliar Hilang

Sekda Syaifullah didampingi Sekretaris BKAD serta Kabag Humas dan Protokol saat memaparkan capaian kinerja Pemkab Situbondo dihadapan awak media Rabu (20/4). [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Capaian berbagai penghargaan membanggakan yang diraih Pemkab Situbondo ternyata masih menyisakan satu catatan krusial, yakni tidak terpenuinya penetapan Perda APBD tahun 2021 lalu dengan tepat waktu, sehingga bantuan dana DID (dana insentif daerah) sebesar Rp 36 miliar menguap alias hilang. Kondisi ini sangat disayangkan oleh eksekutif, termasuk oleh pimpinan legislatif yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi.
Menurut Sekda Syaifullah, katagori kinerja setiap daerah dinilai dari beberapa kriteria. Salah satu diantaranya, tata kelola keuangan daerah dari sisi kemandirian daerah. Khusus di sektor ini, aku Syaifullah, Kabupaten Situbondo berada pada nilai E, sama dengan Kabupaten Bondowoso dan Jember. “Khusus Bondowoso, sebagai daerah perbandingan tetap mendapat dana DID, karena berhasil menetapkan Perda APBD 2021 dengan tepat waktu. Sebaliknya Kabupaten Situbondo tidak bisa memenuhi tepat waktu sehingga dana DID sebesar Rp 36 miliar, hilang,” aku Sekda Syaifullah, Rabu (20/4).
Masih kata Syaifullah, khusus kriteria utama seperti Opini BPK atas LKPD, Kabupaten Situbondo berhasil memenuhi, sama dengan Kota Probolinggo dan Bondowoso. Sedangkan disektor penetapan Perda APBD tahun 2021, Kabupaten Situbondo tidak memenuhi alias tidak tepat waktu. Disisi lain, dua sektor kriteria utama yakni penggunaan e-procurenment, penggunaan e budgeting serta ketersediaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Situbondo berhasil memenuhi. “Ya jadi Situbondo mendapatkan nilai E karena tidak bisa memenuhi penetapan Perda APBD 2021 lalu secara tepat waktu,” terang mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu.
Lebih detail Sekda Syaifullah memaparkan, dengan Kabupaten Situbondo tidak mendapatkan dana DID maka juga berpengaruh pada besaran dana yang diterima tahun 2021. Sekda Syaifullah mengakui jika kemandirian dana Kabupaten Situbondo bergantung pada pusat sehingga mendapatkan nilai E.
“Kalau yang lain seperti WTP, Kabupaten Situbondo sudah berhasil mendapatkan serta nilai pengadaan barang dan jasa Situbondo meraih nilai BB. Khusus penggunaan pelaporan e budgeting SIPD, Situbondo juga sudah menerapkan,” ulas Sekda Syaifullah.
Khusus kriteria segmen PTSP, lanjut Sekda Syaifullah, dalam waktu dekat Situbondo akan melaunching mall pelayanan publik. Sekda Syaifullah kembali menambahkan, DID itu awalnya dilombakan oleh pemerintah pusat dan jika meraih nilai A maka daerah akan mendapatkan dana Rp 12 miliar dan nilai BB mendapatkan Rp 9 miliar. “Kalau IGA Kabupaten Situbondo sudah masuk katagori sangat inovatif,” ulas Sekda Syaifullah.
Untuk itu Sekda Syaifullah, kedepan mengajak jajaran legislatif dan eksekutif menyepakati APBD tahun 2022-2023 harus selesai denan tepat waktu yakni maksimal tuntas akhir November 2022. “Saya tegaskan dengan hilangnya dana DID tahun 2021 senilai Rp 36 miliar, maka tidak akan merubah perencanaan Situbondo. Ya karena kami memang tidak mendapatkan anggaran DID lagi, makanya kita tidak memasukkan angka DID. Intinya tidak merubah perencanaan yang sudah ada,” pungkas Sekda Syaifullah. [awi.wwn]

Tags: