Penetapan SPP SMA/SMK Disambut Baik di Sidoarjo

sekolahSidoarjo, Bhirawa
Penetapan besaran SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan) bagi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur mendapat sambutan baik dari salah satu pihak orangtua siswa/wali murid di wilayah Sidoarjo. Karena anaknya yang sekolah di SMA Negeri Sidoarjo SPP per bulan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk lagi LKS Rp165 ribu per semester.
Berdasarkan daftar dari Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur DR Soekarwo MSi. SPP untuk SMA N di Sidoarjo rata sebesar Rp95 ribu, untuk SMKN non Teknik Rp135 ribu dan SMKN Teknik Rp170 ribu. “Jika penetapan Gubernur Jawa Timur tentang SPP SMA/SMK negeri se Jawa Timur benar-benar diterapkan mulai tahun ini, tentu sangat menyenangkan para wali murid. Karena bisa meringankan beban walimurid,” jelas Ny Nunung yang mempunyai anak duduk dibangku SMAN ini.
Ia juga tidak keberatan bila sekolah nantinya menerapkan biaya personal sekolah, yakni kebutuhan les, study tour maupun biaya untuk mengikuti lomba-lomba keluar sekolah. “Kalau biaya personal saya tidak keberatan, karena itu sifatnya hanya waktu dibutuhkan saja. Sementara kalau SPP itu sifatnya rutin tiap bulan,” katanya.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan kepada media, kalau penetapan SPP melalui SE Gubernur Jatim masih bisa dilakukan pembulatan ke atas maupun ke bawah. Misalnya, SPP Rp135 ribu bisa menjadi Rp140 ribu, dengan catatan mendapat persetujuan dari komite sekolah. “Kalau mau dibulatkan seperti Bopda yang nilainya Rp152 ribu juga masih bisa, asal jangan sampai Rp200 ribu,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, kalau pungutan yang dilakukan sekolah harus dilakukan secara resmi, yakni melalui SPP. Selebihnya, tidak boleh ada pungutan lain karena itu akan disebut liar. Termasuk untuk biaya ekstrakurikuler dan sebagainya. “Pokoknya semua pembayaran harus resmi. Yang tidak resmi namanya pungli,” tegas Saiful Rachman.
Lanjutnya, tahun ini tidak ada kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat. Baik SMA maupun SMK tetap menerima Rp1,4 juta per siswa per tahun. Karena itu, dalam penetapan SPP diberlakukan perbedaan antara SMA dan SMK. Ini karena kebutuhannya berbeda.
“SPP hanya untuk menutupi kekurangan operasional sekolah. Karena gaji gurunya sudah ikut Pemprov, pembangunan gedung dan sarpras juga Pemprov. Kecuali untuk GTT (Guru Tidak Tetap) nanti yang harus digaji sekolah sesuai jam mengajarnya,” pungkasnya. [ach]

Tags: