Pengelola Arsip Diminta Pahami Keberadaan UU KIP

Suasana Rakor Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Senin 911/12) kemarin.

Surabaya, Bhirawa
Para pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta juga memahami keberadaan Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Ketty Tri Setyorini saat menghadiri Rakor Pengawasan Kearsipan Internal yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Senin (11/120) kemarin.
Menurut Ketty, di era keterbukaan sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka arsip yang memiliki nilai informasi perlu ditata dengan baik, sehingga dapat diakses secara cepat oleh pengambil kebijakan dalam organisasi (pemerintah atau swasta) tersebut, dan juga dapat diakses secara mudah oleh publik.
Dalam Pasal 4 misalnya mengatur bahwa Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Oleh karena itu, tegas Ketty tidak ada alasan lagi bagi para pengelola arsip untuk tidak bekerja secara serius dan sungguh dalam mengelola arsip yang dimilikinya.
“Sebab kalau arsip tidak dikelola secara baik pada akhirnya juga akan membuat repot ketika publik ramai-ramai meminta dokumen yang ingin diketahuinya,” tutur Ketty lagi.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur Drs Sudjono MM saat membuka acara Rakor. Menurut Sudjono, dalam rangka mempertahankan hasil audit BPK yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2018 mendatang, arsip akan menjadi bagian audit yang menentukan.
“Keberadaan arsip akan menjadi penentu apakah pengelolaan keuangan pemerintahan daerah bisa berstatus WTP atau tidak,” tegas Sudjono. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong para pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim agar semakin baik. Dengan demikian jelas Sudjono, arsip sangat penting, untuk menunjukkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena dalam penyelenggaraan pemerintahan didalamnya ada kaitan dengan pengelolaan keuangan, penyelenggaraan belanja daerah, dan lain-lain.
Secara khusus, Sudjono juga mengungkapkan hasil audit eksternal pengelolaan arsip kab/kota di Jawa Timur menunjukkan masih ada 12 kabupaten/kota yang pengelolaan arsipnya buruk. Sementara yang lain, ada 13 kabupaten/kota yang cukup baik dan 8 kab/kota dalam kategori kurang.
“Alhamdulillah di Jawa Timur ada 5 Kab/Kota yang kategori pengelolaan arsipnya baik,” jelas Sudjono.
Ketua Panitia Rakor Drs Gatot Tjatur, MM menjelaskan dalam rakor yang berlangsung sehari tersebut, peserta akan mendapatkan materi seputar tatalaksana pengelolaan arsip hingga audit pengelolaan arsip.
“Harapannnya dari tahun ke tahun pengelolaan arsip perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim akan terus membaik,” kata Gatot yang juga menjabat sebagai Kabid Pembinaan dan Pengawasan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Jatim. [why]

Tags: