Pengganti UNBK, 70 Persen Jalur Prestasi dari Nilai Rapot

Kadindik Jatim Wahid Wahyudi

Juga Ditentukan dari Indeks Sekolah
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur membuat skema baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jalur prestasi akademik. Pasalnya, nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang sebelumnya menjadi poin terbesar dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021 dihapus karena pandemi Covid-19 dan digantikan dengan nilai rata – rata rapot semester I hingga V.
Menurut Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi, penggunaan nilai UN dalam PPDB jalur prestasi akademik tahun ini akan digantikan dengan nilai rata – rata rapot selama lima semester dengan prosentase 70%. Sedangkan 30% akan menggunakan indeks sekolah. Dijelaskan Wahid, dalam penggunaan indeks sekolah yang digunakan nanti adalah hasil peroleh rata-rata nilai UN tahun 2019 di masing – masing sekolah.
“Misalnya SMPN 1 Surabaya rata – ratanya sekian dan SMPN 1 Bangkalan rata – ratanya sekian. Itulah yang akan dijadikan indeks sekolah yang bersangkutan,” ujar dia.
Dengan kata lain, perolehan nilai rapot delapan di SMPN 1 Surabaya akan berbeda dengan nilai rapot delapan di SMPN 1 Bangkalan. Maka indeks sekolah menjadi acuan. Dengan ketentuan nilai rapot mencapai 70% sebagai pengganti UN dan 30% untuk indeks sekolah.
Seperti diketahui, besaran kuota untuk jalur prestasi akademik kuota paling sedikit 25%. Sementara untuk jalur prestasi non akademik paling banyak 5%. Dengan kriteria penghargaan individual dan berjenjang. Bagi juara I, II dan III akan diberikan bobot masing – masing. Sedangkan untuk jalur zonasi kuota paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%.
Diakui Wahid, Rancangan peraturan gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi tahun 2020, masih akan tetap dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim sebelum menjadi Pedoman Teknis (domnis) bagi sekolah.
Wahid juga menuturkan, selain perubahan skema dalam jalur prestasi akademik, tidak ada yang berubah dengan rancangan PPDB seperti sebelumnya. Yakni terkait pembagian zona dalam PPDB zonasi, tahun ini satu wilayah kabupaten/kota akan masuk dalam satu zona. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan pada siswa dalam memilih SMA.
“Artinya kita ada 38 zona. Siswa boleh memilih tiga pilihan. Bisa dua pilihan SMA dalam zona dan satu luar zona. Atau bisa juga ke tiga – tiganya (pilihan) dalam zona,” jelas dia.
Wahid juga menyebut dalam pembagian zona antar wilayah berimpitan, maka yang akan diprioritaskan adalah jarak rumah. Ia mencontohkan, misalnya siswa yang berdomisili Waru, Sidoarjo mendaftar SMA di Surabaya yang dekat dengan lokasi rumah. Dan ada siswa lain warga Surabaya mendaftr di SMA yang sama, namun lokasi rumah jauh dari sekolah.
“Maka yang prioritaskan ini jarak yang terdekat. Meskipun warga Sidoarjo kalau rumahnya dekat SMA yang masuk zona Surabaya ini bisa masuk dalam jalur zonasi. Karena pengukuran zonasinya adalah jarak terdekat antara sekolah dan rumah,” terangnya.
Sementara, untuk wilayah irisan seperti Madiun, Pacitan, Magetan, Ngawi, Bojonegoro dan Tuban yang dipioritaskan adalah warga Jawa Timur. Baru kalau ada kapasitas lebih akan diterima siswa dari luar provinsi yang berada di wilayah irisan Jatim.
Wahid juga menambahkan, akan ada tiga tahapan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020. Pertama, jalur offline untuk pendaftaran di jalur afirmasi.
“Untuk jalur afirmasi ini berbeda dibanding tahun sebelumnya dan tidak ada di daerah manapun selain Jatim. Yaitu afirmaai distribusi kewilayahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Siapapun dam dari kawasan manapun selama masih warga negara Indonesia Jawa Timur membeeikan ruang sekolah bagi mereka. Misalnya dari Papua, Sulawesi dan sebagainya. Dengan kuota 1% pada zona,” jelasnya.
Tahapan offline juga diperuntukkan bagi pendaftar di jalur prestasi non akademik. Selanjutnya di tahap kedua siswa bisa mengikuti jalur zonasi secara online dengan kuota paling sedikit 50%.
“Jadi bagi warga Jatim kalau tidak masuk di tahap satu bisa ikut di tahap dua. Jika tidak bisa masuk keduanya bisa ikut di tahap tiga. Yang bikin ramai tahun lalu ini kan pelaksanaanya bersamaan, sekarang bisa dilakukan secara bertahap. Sehingga masyarat bisa memaksimalkan setiap tahapan,” katanya.
Terakhir yakni tahap tiga jalur prestasi akademik yang semula menggunakan nilai UN (NUN) akan digantikan dengan nilai rapot siswa dan indeks sekolah.
“Kalau ada warga masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di jarak yang paling jauh ini memungkinkan bisa menggunakan pola ketiga. Karena penggunaan NUN prosentasenya minimal 25%,” jabarnya.
Namun, untuk wilayah irisan atau antar provinsi tidak bisa menggunakan jangka porelahan NUN atau prestasi. ”Kesempatan mereka hanya bisa mengambil jatah kuota zonasi. Murni zonasi,” pungkas dia. [ina]

Tags: