Pensiun PNS, Guru Agama Lecehkan 20 Murid

3-guru agama setubuhi 20 muridnya-bedPolrestabes Surabaya, Bhirawa
AS (60) warga Gunung Sari, seorang oknum guru agama di SDN Simokerto VIII Surabaya, tega mencabuli siswanya sendiri. Dari hasil pemeriksaan Polisi, sudah ada 20 korban yang menjadi pelampiasan perbuatan bejat dari tersangka.
AS sendiri adalah pensiunan PNS guru di sekolah tersebut yang dipekerjakan kembali  karena kurangnya tenaga guru agama. Pria ini mengajar agama seminggu sekali di sekolah tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono dalam keterangannya mengatakan,  awal dari pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari orang tua korban, yang mengeluhkan sikap anaknya agak sedikit aneh akhir-akhir ini.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, si anak ini mengatakan bahwa telah di gerayangi sama gurunya yang bernama AS. Dari keterangan tersebut, orang tua korban melaporkan kepada kepolisian, tentang perbuatan yang menimpa anaknya tersebut.
“Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa AS telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, dan semua korban adalah muridnya sendiri,” ujar AKBP Sumaryono, Senin (2/6).
Sampai saat ini yang sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya sebanyak tujuh orang, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7).”Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mencabuli 20 korban. Karena itu kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban-korban lain dari perbuatan yang dilakukan AS,” tuturnya.
Apapun barang bukti yang disita yakni satu seragam SD. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tuduhan perbuatan mencabuli anak dibawah umur, dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 32 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 60 juta.
Psikolog Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Pusyan Gatra) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim, Anglis Ayuanjarsari SPsi, MPsi Psikolog mengungkapkan, pelecehan seksual yang dilakukan orang tua kepada anak dapat dikatakan sebagai tindakan penyimpangan seksual atau pedofilia.
Menurutnya, pedofilia merupakan gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua), red biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
”Jadi kebayakan sasaran pedofilia adalah anak-anak, terutama anak-anak sekolah dasar,” ujar wanita jebolan Unair ini.
Anglis panggilan akrab Anglis Ayuanjarsari mengungkapkan, untuk mengatasi kasus pedofolia diharapkan ada peran serta dari orang tua dalam menjaganya. Untuk orang tua dapat memberikan pemahaman yang benar seperti: tidak membolehkan orang lain selain orang tuanya menyentuh bagian sensitif, mengenalkan kepada anak bahaya ketika anak disentuh bagian sensitifnya dan menyuruh anak untuk berteriak ketika orang lain menyentuh bagian sensitifnya.
”Cara-cara sederhana ini yang dapat dilakukan oleh orang tua agar anak terhindar dari pelaku fedopolia,” jelasnya.
Ditanya terkait dengan penanganan apa yang harus dilakukan kepada korban dan pelaku pedofolia, Psikolog yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini mengungkapkan, untuk korban dapat dilakukan pendampingan dan konseling terapiutik untuk pemulihan trauma pada korban. Sedangkan untuk pelaku fedofolia dijatuhkan hukum yang terberat.
”Sampai saat ini belum ada pendampingan bagi pelaku pedofolia hal ini yang menyebabkan korban pedofolia sulit disembuhkan. Jika di luar negeri pelaku pedofolia berada dalam penangganan dinas atau departemen sosial, sedangkan di Indonesia belum ada,” tegasnya.bed.dna
Dikesempatan berbeda, AS yang merupakan merupakan guru agama mengajar satu minggu satu kali. Dalam pengakuannya, perbuatan haramnya dilakukannya pada awal 2013 lalu. Adapun korbannya mulai dari siswa SD kelas 1 sampai kelas 5. Dan salah satu korban melaporkan tindakan pencabulan itu ke Polrestabes Surabaya.
Lanjut AKBP Sumaryono, AS mengaku bahwa dirinya sudah menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 32 tahun. Dan baru pension pada tahun 2014 kemarin. Namun, sekolah masih membutuhkan dirinya, sehingga AS dijadikan guru agama yang datang satu minggu sekali.
Adapun tempat yang dijadikan tersangka melakukan aksi bejatnya, yakni mulai ruang kelas saat tersangka memberikan pelajaran, perpustakaan, aula, ruang guru, dan yang lainnya. Dan dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang. Dari iming-iming tersebut, korban pun menuruti apa yang disampaikan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada tindak kekerasan terhadap korban. Walaupun demikian, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.
Disinggung terkait adakah ganguan jiwa terhadap tersangka, Sumaryono menegaskan, pihaknya belum mengetahui hal itu. Karenanya, tersangka akan diperiksakan ke psikiater. Apakah memang ada gangguan jiwa atau ini dilakukan sebagai obat awet muda. “Kami masih melakukan pemeriksaan, baik itu dengan memeriksa saksi-saksi ataupun memeriksakan kejiwaannya ke psikiater,” imbuhnya. [bed]

Tags: