Percayakan Kajian Hukum PAW Ali Masykuri ke Pemprov Jatim

Sugeng gondrong menyerahkan keputusan Mahkamah Partai ke staf dewan. [hadi/bhirawa]

Sidoarjo-Bhirawa
DPD Partai Nasdem Sidoarjo berusaha melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mem PAW, Ali Masykuri dari keanggotaan DPRD Sidoarjo.  Namun usaha itu seperti membentur batu karang. Ali Masykuri tetap di atas angin.
Wakil ketua Nasdem, Sugeng Gondrong, Rabu (11/10) kembali mendatangi sekretariat dewan, kali  ini untuk menyerahkan amar putusan Mahkamah Partai yang memecat  Ali. Dalam amar itu disebutkan pula penggantinya adalah Caleg nomor urut 2 Dapil VI Sidoarjo, Cholil Effendi. Alasan penggantian adalah Ali telah memanipulasi suara saat pemilu sehingga merugikan Caleg di bawahnya yakni Cholil.
Sugeng menjelaskan, surat keputusan Mahkamah Partai ini untuk melengkapi surat sebelumnya yang sudah diserahkan ke sekretariat yakni tentang SK DPP Nasdem yang memecat Ali, baik dari keanggotaan maupun kepengurusan. Secara yuridis formal, persyaratan PAW sudah dipenuhi Nasdem. Karena itu kalau pimpinan DPRD merasa masih ada yang harus dilengkapi lagi, ia meminta agar ditunjukkan, agar Nasdem bisa memenuhi permintaan itu.
Sesuai UU Pemilu, pimpinan dewan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan permohonan Nasdem, sejak penyerahan surat SK DPP tentang pemecatan diregistrasi staf dewan. Tenggat waktunya tinggal 5 hari lagi Nasdem menunggu jawaban dewan.  “Nasdem akan melakukan demo, kalau surat partai kami diabaikan dewan,” tandasnya.
Sementara itu Ali Masykuri mengaku tidak pernah diklarifikasi kesalahan baik oleh Mahkamah partai maupun oleh pengurus DPP. “Saya tidak pernah diperiksa samasekali,” ujarnya polos.
Namun sumber di kalangan dewan, tidak mudah melakukan PAW ini karena masih ada gugatan hukum di PN Sidoarjo oleh Ali Masykuri. Dewan akan menunggu keputusan pengadilan dulu sebelum mengambil keputusan.
Seperti yang disampaikan anggota Banmus dari partai PKB, Dhamroni Chudlori, bahwa Banmus masih membahas surat Nasdem, setelah pimpinan melimpahkan persoalan ini ke Banmus. “Mekanisme harus melalui Banmus, biar nanti Banmus yang akan mengkaji secara mendalam dengan melibatkan Bagian Hukum Pemkab untuk memberikan masukan kepada Banmus,” ujarnya.
Namun Ketua DPD Nasdem, Dawud Budi Sutrisno, bukan dalam kapasitasnya Banmus  menilai surat Nasdem. Karena yang akan menilai secara hukum PAW ini adalah biro hukum Pemprov Jatim. “Biarlah biro hukum Pemprov yang memiliki banyak ahli hukum untuk menilai surat permohonan PAW ini layak diteruskan atau tidak,” tandasny.
Apabila Pemprov Jatim memandang permohonan PAW dari partai Nasdem ini kuat dan layak diteruskan, bukankah validitasnya  jauh lebih kuat dari kajian yang dikeluarkan Banmus DPRD Sidoarjo. “Seharusnya percayakan saja kajian hukumnya ke Pemprov Jatim, kalau ini kajian hukum ditanganii Banmus akan lebih dominan nuansa politisnya ketimbang faktualnya,” ujarnya.(hds)

Tags: