Perda Parkir Berlangganan Tulungagung Tak Dibatalkan

perda-parkir-berlanggananTulungagung, Bhirawa
Kendati beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur menerima SK pembatalan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan parkir berlangganan, namun di Tulungagung yang juga mempunyai perda parkir serupa ternyata tidak dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri SH MH, pada Bhirawa, Kamis (22/9), memastikan perda penyelengaraan parkir berlangganan di Tulungagung tidak termasuk yang dibatalkan. “Perda parkir berlangganan di sini (Tulungagung) tidak termasuk yang dibatalkan. Kalau ada daerah lain yang dibatalkan saya tidak tahu,” ujarnya.
Dipaparkan, meski ada beberapa perda di Tulungagung yang dibatalkan oleh Kemendagri, namun tidak termasuk perda parkir berlangganan. “Pembatalan perda tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain,” terangnya.
Saiful membeberkan perda yang dibatalkan oleh Kemendagri di antaranya perda yang terkait izin mendirikan bangunan (IMB), izin menara telekomunikasi dan pengelolaan barang milik daerah. Kesemuanya dibatalkan karena alasan tidak punya kewenangan.
“Intinya dibatalkan karena menurut UU No. 23 tidak punya kewenangan lagi. Selain juga akibat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait menara telekomunikasi. Perhitungannya tidak boleh lagi menggunakan NJOP tetapi harus pakai peraturan menteri keuangan,” paparnya lagi.
Sejauh ini, menurut dia, SK dari Kemendagri soal perda yang dibatalkan masih belum turun di Tulungagung. Masih berada di Pemprov Jatim. “Namun demikian hari Senin (19/9) kemarin, masalah perda yang dibatalkan ini sudah kami rapatkan. Memang yang di website Kemendagri itu sudah lama diumumkan tetapi belum resmi. Resminya secara herarki dari Kemendagri turun ke Gubernur dan baru kemudian ke kabupaten/kota,” katanya.
Seperti yang dirilis dari website Kemendagri pada Juni 2016 lalu,  tercatat ada tujuh Perda Kabupaten Tulungagung yang dibatalkan/direvisi. Tujuh perda itu adalah Perda No.8/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No. 16/2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 11/2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda No. 18/2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda No. 10/2012 tentang Perlindungan Mata Air, Perda No. 17/2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No. 21/2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Sedang yang dibatalkan/direvisi oleh Pemprov Jatim masing-masing adalah Perda No. 11/2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda No. 24/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda No. 27/2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat. [wed]

Tags: