Perjalanan Panjang Eksekusi Lahan Akses Exit Tol Madyopuro, Kota Malang

Proses eksekusi eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig dekat eksit tol Madyopuro. Kini jalan tersebut tak lagi menyempit.

Membutuhkan Waktu Tujuh Tahun, Dua Wali Kota Tak Berhasil Mengeksekusi

Kota Malang, Bhirawa
Setelah menunggu tujuh tahun, akhirnya eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig dekat exit tol Madyopuro berhasil dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Rabu (20/12) lalu. Usai di eksekusi langsung dikeraskan dan akses tol tidak lagi tersendat.

Berdasarkan surat perintah tugas 300/533/35.73.404/2003, tetang penertiban lahan eks cucian mobil Madiyopuro. Eksekusi lahan seluas 6 x 50 meter, dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Malang bernomor PN. Dasar Hukumnya adalah Penetapan Pengadilan Negeri Malang No: 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Malang Tanggal 8 Desember 2023.

Tidak membutuhkan waktu lama, lahan tersebut sudah bisa diratakan menjadi jalan. Tetapi proses menuju eksekusi membutuhkan waktu tujuh tahun. Dua Wali Kota H M Anton dan H Sutiaji tidak berhasil menyelesaikan sengketa tersebut. Tetapi di era Pj Wali Kota Wahyu Hidayat eksekusi tersebut bisa dilakukan.

Sekda Kota Malang Erik Setya Santoso, didampingin Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Kepala Dinas PUPRPKP Dandung Djulharjanto, Aisisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Diah Ayu Kusumadewi, Kepala Dinas Perhubungan Wijaya Saleh Putra dan Kabag Hukum Suparno.

Sekda Erik memimpin langsung proses eksekusi tersebut, hingga selesai. Orang nomor dua di Pemkot Malang itu, sesekali memberikan interuksi kepada stafnya, agar melakukan pekerjaan dengan halus dan humanis.

Disebutkan Erik, eksekusi lahan ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasar keputusan Pengadilan Negeri Kota Malang, eksekusi lahan dapat dilakukan. Menurut Erik meski secara Hukum Pemkot sudah menang tetapi, penertiban tidak boleh dilakukan dengan cara kasar. “Sehumanis mungkin,”pintanya.

Ia meminta barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomi diupayakan masih bisa dipakai lagi. “Jadi pembongkarannya dilakukan secara rapi,” terang Erik.

Makanya selain membawa surat ketetapan dari pengadilan, pihaknya juga mengajak serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan jika batas lahan sesuai dengan yang tercatat di BTN.

Usai di eksekusi, pihak DPUPRPKP, langsung melakukan pengerasan jalan “Langsung kita lakukan perkerasan. Akan kita cor, nanti selanjutnya akan dilakukan pengaspalan,”sambungnya. Untuk pengerasan jalan akan dilakukan oleh PUPRPKP, dan proses pengaspalan akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Provinsi.

Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto menegaskan, setelah proses selesai maka jalan baru tersebut akan dapat difungsikan secara normal.

Dengan adanya pembangunan jalan di eks cucian mobil ini, jalan menuju exit tol Madyopuro lebih lebar dan pengguna jalan lebih leluasa. “Insyaallah bisa difungsikan meskipun belum diaspal tapi perkerasan nanti kita percepat. Jadi kita pakai material yang cepat kering,” terang Dandung.

Sebelum melakukan eskekusi langkah awal yang ditempuh adalah musyawarah mufakat, namun karena tidak menemuai jalan keluar perkara ini dibawa ke ranah hukum. Bahkan sempat terbentuk panitia khusus (Pansus) pembebasan lahan tersebut untuk melakukan penelitian dan konsultasi terhadap pembebasan lahan.

Sementara Ahli waris eks cuciaan mobil merasa tidak terima dan menolak atas eksekusi tersebut, namun pihaknya tidak melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukum barunya Isa Adi Muswanto menyampaikan bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) Malang lah yang berwenang dalam melakukan tindak eksekusi. “Pada prinsipnya kami menolak karena eksekusi ini tidak melalui pengadilan. Padahal yang berwenang adalah harus dari pengadilan. Nanti kami akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi ini,” ujar Isa.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum ada surat keputusan untuk eksekusi dari PN Malang. Sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menanyakan surat tersebut kepada Pemkot Malang.

“Sampai hari ini belum ada surat eksekusi dari pengadilan. Karena menurut kami yang punya kewenangan adalah pengadilan. Sudah kami tanyakan, tapi Pemkot Malang tidak bisa menunjukkan,” jelasnya. Terlepas daraio persoalan itu semua, kini tidak ada lagi lahan yang menyemut menunju akses tol Madyopuro. [Mokhamad Taufik]

Tags: