Perlindungan Hukum bagi Anak

Kedudukan anak sebagai generasi muda yang posisinya akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, dan sekaligus sebagai calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang tentu sudah semestinya perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial di negeri ini. Berangkat dari kenyataan itulah, perlindungan hukum bagi anak merupakan salah satu cara untuk melindungi tunas bangsa di masa depan.

Perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum ini dianggap perlu karena anak merupakan bagian masyarakat yang mempunyai keterbatasan secara fisik maupun mentalnya. Oleh karena itu, anak memerlukan perlindungan khusus. Sehingga, menjadi logis adanya jika langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, perlu kita publik apresiasi secara positif. Pasalnya, dengan dengan peraturan baru tersebut anak Indonesia kian memperoleh perlindungan khusus dan rasa aman, (Kompas, 28/8/2021).

Melalui poin di Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 telah memberikan penegasan bahwa perlindungan khusus adalah suatu bentuk khusus perlindungan yang harus diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Melalui PP itu pula, kewenangan pemerintah pusat, daerah dan lembaga-lembaga lainnya menjadi semakin jelas dalam memberi perlindungan kepada anak.

Itu artinya, semakin menegaskan bahwa PP tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi perlindungan anak dari permasalahan hukum, eksploitasi, korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya. Selain itu, perlindungan hukum bagi anak juga menjadi salah satu poin penting bagi anak yang tersandung kasus, sehingga anak harus diberikan bantuan hukum secara efektif, dan selayaknya diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan usia anak. Sehingga, dengan begitu tidak boleh meremehkan dan merendahkan derajat dari anak tersebut. Selebihnya, hukum perlindungan anak sebagai hukum harus menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: