Tim Gabungan Razia Tambang Ilegal di Tuban

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Tuban saat melakukan razia dan pengentian aktifitas penamabangan di luar titik izizn tambang.

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Tuban saat melakukan razia dan pengentian aktifitas penamabangan di luar titik izizn tambang.

Tuban, Bhirawa
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerihtah Kabupaten Tuban, bersama Polres setempat, merazia tambang batu kalsium yang berda di Kecamatan Grabagan. Diduga penambangan illegal marak di  wilayah Tuban bagian selatan, mulai dari kecamatan Plumpang, Grabakan dan Rengel,
Dalam Razia, petugas langsung menghentikan aktiftas penambangan karena menyalahi Undang-undang meniral dan batubara (Minerba). Selain menghentikan aktifitas tambang juga diamankan dua alat berat serta sejumlah dum truk untuk mengangkut material tambang keluar area tambang. “Karena menyalahi aturan makanya tempat itu kami razia,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tuban Heri Muharwanto (19/11).
Menurut Heri, tambang milik Wayan, warga Grabagan itu sebenarnya telah terdaftar dan memiliki izin, namun aktifitas pertambangan rupanya telah keluar dari titik yang di izinkan. “Sebenarnya pemilik tambang mengantongi izin, namun aktifitas penambanganya berada di titik lain. Itu berati sama saja tidak berijin, makanya ini kami tertibkan,” terang Heri.
Sesuai aturan lanjut Heri, pemilik tambang telah menyalahi ketentuan, yakni Udang-undang  nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. “Mereka ini dapat dikenai sangsi pidana karena melanggar, sehingga bukan perda lagi yang kita gunakan untuk menjerat pemilik tambang ini,”  papar Heri.
Heri berharap, pemilik usaha mentaati aturan, salah satunya tidak melakukan penambangan tanpa izin, tidak menambang dilahan yang tidak di izinkan atau diluar titik izin pertambangan. Selain itu segera memperbarui izin sudah kadaluarsa atau habis waktu sebagaimana ketentuan yang ada.
“Harapan kami pemilik usaha patuhi aturan, kalau udah berizin jangan melbihi titik yang di izinkan, kalau mmang udah mati jangan melaksanakan sebelum diselesaikan izin dahulu,” terang Heri Muharwanto. [hud]

Tags: