Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Pil Happy Five

Petugas Lapas Kelas I Surabaya menyerahkan barang bukti narkoba ke pihak kepolisian, Minggu (17/10).

Surabaya, Bhirawa
Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam Lapas. Guna mengelabuhi petugas, narkoba jenis sabu dan pil happy five ini diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam speaker aktif.

Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, speaker aktif tersebut dikirimkan ke Lapas melalui jasa ekspedisi. Paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal. Saat ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun warga binaan dengan nama tersebut. Namun, paket tersebut diterima oleh seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD.

“Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono. Dan dilakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti speaker aktif yang di dalamnya diduga berisi narkoba,” kata Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan, Minggu (17/10).

Dari pemeriksaan, lanjut Gunawan, DD mengaku paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C. Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang tersebut.

Dijelaskannya, sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih kinyis-kinyis. Petugas pun mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut. Petugas mencurigai subwofer yang lebih berat dari biasanya. Kemudian petugas membuka bagian subwofer menggunakan obeng.

“Di dalam subwofer tersebut terdapat empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Barang yang diduga narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi,” jelasnya.

Setelah dibuka, sambung Gunawan, didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 cm itu diduga merupakan psikotropika jenis pil happy five. Kemudian 1 paket terbesar berisi pil koplo. Dan 2 paket lainnya masing-masing sekitar 10 cm persegi dan 5 cm persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.

“Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait berat dan jumlah barang bukti tersebut, ditambahkan Gunawan, seluruhnya diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.

“Untuk barang bukti yang diamankan, kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian. Karena barang buktinya langsung kami serahkan kepda yang berwajib,” pungkasnya. [bed]

Tags: