Pilkades Serentak di Jombang Akan Masuki Tahapan Penetapan Calon

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto, Selasa (20/10). [arif yulianto/ bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Jombang pada bulan Desember 2020 dan akan diikuti oleh 9 desa, kini akan memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades). Penetapan Cakades ini akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto, Selasa (20/10).

“Tahapan sekarang ini hampir memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa,” ujarnya.

Berdasarkan daftar yang disampaikan kepada DPMD Kabupaten Jombang, kata dia, seluruh desa yang akan menggelar Pilkades, sudah memenuhi syarat adanya bakal calon.

Dia juga berharap, pada proses penetapan Calon Kepala Desa tidak ada halangan terkait pengurangan jumlah peserta Pilkades.

“Syaratnya minimal 2, terus kalau lebih dari 5 (calon) harus penjaringan lagi,” jelasnya.

Setelah penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Cakades sambung dia, nantinya terdapat kewajiban DPMD Kabupaten Jombang untuk segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), waktunya yakni, maksimal 2 hari setelah penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Cakades.

“Setelah itu nanti kita persiapan administrasi dan sebagainya, termasuk pencetakan surat suara, kemudian kita tinggal menunggu hari kampanye, hari tenang, dan hari pencoblosan,” beber Sholahudin Hadi Sucipto.

Sekadar diketahui, 9 desa yang ada di Kabupaten Jombang yakni, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Desa Saketi Kecamatan Mojoagung, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang akan mengikuti Plikades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 9 desa di Kabupaten Jombang ini, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab telah mengeluarkan dasar hukumnya yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pilkades.(rif)

Tags: