Bojonegoro, Bhirawa
Sebanyak tiga buah bangunan toko yang berada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, dirobohkan oleh juru sita pengadilan negeri (PN) Bojonegoro, kemarin (19/11).
Pantauan di lapangan, satu unit eskavator diturunkan untuk merobohkan bangunan ilegal yang berdiri diatas tanah seluas 1.847 meter persegi tersebut. Proses eksekusi tiga bangunan toko tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan oleh pemilik bangunan Raymans Yusuf.
Sebelum eksekusi dilakukan seluruh isi toko dikosongkan. Kemudian alat berat eskavator merobohkan tembok dan bangunannya.
Menurut kuasa hukum pihak gereja, Tatik Hermiyati SH, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymans Yusuf, dan gugatan tersebut dimenangkan pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara ( GKJTU ) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan (HGB) nomer 324.
Selanjutnya Raymon yang mengupayakan hukum banding dan mengalami kekalahan di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang menguatkan putusan PN Bojonegoro. Demikian pula saat 2017 Raymon mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa timur.
“ Pada kasus ini yang menggugat adalah Raymans Yusuf, selaku cucu menantu salah satu pendeta di GKJTU. Alasannya ia sudah sekian tahun menempati tanah tersebut ( tanah milik gereja, red ),” jelas Tatik Hermiyati.
Karena dalam gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkanah Agung, Raymon kalah, maka pihak gereja mengajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan.
Kemudian saat PN Bojonegoro hendak melakukan eksekusi Raymon melakukan perlawanan gugatan eksekui di PN Bojonegoro tetapi kalah.
”Eksekusi ini berdasar putusan PN Bojonegoro, tanggal 03 November 2016, Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN Bjn, ” terang Udin Wahyudin, SH. M.H selaku Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, saat di lapangan eksekusi.
Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lahan tersebut, PN Bojonegoro melibatkan satu pleton yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan dari Pihak PN Bojonegoro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan berlansung lancar, bahkan eksekusi itu menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. [bas]