PN Bojonegoro Ekseku­si Robohkan Bangunan di Tanah Sengketa

Bojonegoro, Bhirawa
Sebanyak tiga buah bangunan toko yang be­rada di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, di­robohkan oleh juru sita pengadilan negeri (PN) Bojonegoro, kemarin (19/11).
Pantauan di lapanga­n, satu unit eskavat­or diturunkan untuk merobohkan bangunan ilegal yang berdiri diatas tanah seluas 1.847 meter persegi tersebut. Proses ek­sekusi tiga bangunan toko tersebut berj­alan lancar tanpa ad­anya perlawanan oleh pemilik bangunan Raymans Yusuf.
Sebelum eksekusi dil­akukan seluruh isi toko dikosongkan. Ke­mudian alat berat eskavator merobohkan tembok dan bangunannya.
Menurut kuasa hukum pihak gereja, Tatik Hermiyati SH, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadil­an Negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raym­ans Yusuf, dan gugat­an tersebut dimenan­gkan pihak Gereja Kr­isten Jawa Tengah Ut­ara ( GKJTU ) Bojone­goro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan (HGB) nomer 324.
Selanjutnya Raymon yang mengupayakan hu­kum banding dan meng­alami kekalahan di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang mengua­tkan putusan PN Bojo­negoro. Demikian pula saat 2017 Raymon mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), MA juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa timur.
“ Pada kasus ini yang menggugat adalah Raymans Yusuf, selaku cucu menantu salah satu pendeta di GKJ­TU. Alasannya ia su­dah sekian tahun men­empati tanah tersebut ( tanah milik gere­ja, red ),” jelas Tatik Hermiyati.
Karena dalam gugatan di Pengadilan Nege­ri, Pengadilan Tingg­i, dan Mahkanah Agun­g, Raymon kalah, maka pihak gereja meng­ajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadila­n.
Kemudian saat PN Boj­onegoro hendak mela­kukan eksekusi Raymon melakukan perlawan­an gugatan eksekui di PN Bojonegoro tet­api kalah.
”Eksekusi ini berda­sar putusan PN Bojo­negoro, tanggal 03 November 2016, Nomor: 15/Pdt­.G/2016/PN Bjn, ” terang Udin Wah­yudin, SH. M.H selaku Panitera Pen­gadilan Negeri Bojon­egoro, saat di lapan­gan eksekusi.
Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lah­an tersebut, PN Boj­onegoro melibatkan satu pleton yang terd­iri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan da­ri Pihak PN Bojonego­ro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan ber­lansung lancar, bahk­an eksekusi itu menj­adi tontonan warga sekitar maupun pengg­una jalan yang melin­tas. [bas]

Tags: