PNS Sidoarjo Nanggis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Wuri-Diah-Handayani-Kepala-Instalasi-Penyehatan-Lingkungan-RSUD-Sidoarjo-tertunduk-lemas-saat-mendengar-tuntutan-15-tahun-dari-JPU-Rabu-253.-[abednego/bhirawa].

Wuri-Diah-Handayani-Kepala-Instalasi-Penyehatan-Lingkungan-RSUD-Sidoarjo-tertunduk-lemas-saat-mendengar-tuntutan-15-tahun-dari-JPU-Rabu-253.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Wuri Diah Handayani, Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD Sidoarjo tak bisa membendung rasa tangisnya saat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Harry Basuki dari Kejati Jatim, Rabu (25/3) di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi kesehatan ini, dinyatakan bersalah dalam perkara pengakutan limbah medis rumah sakit jenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain menghukum badan, wanita kelahiran 45 tahun ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milar, subsidair 2 bulan kurungan.
Jaksa Harry menjelaskan, selain terbukti bersalah dalam pembuang limbah medis di RSUD Sidoarjo. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan ini adalah terdakwa berbelit-belit dalam kesaksiannya. Terdakwa juga tidak mengakui adanya kesalahan SOP dalam pembuangan limbah B3 milik Rumah Sakit.
“Perbuatan terdakwa dapat mencemarkan lingkungan dan melanggar Pasal 103, Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor  32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup,” Kata Jaksa Rahmat Harry Basuki selaku  Pengganti dari Jaksa Djuwariyah saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (25/3).
Dalam surat tuntutan, Jaksa Harry menjelaskan, pengangkutan limbah tanpa izin tersebut diungkap oleh Direskrimsus Polda Jatim pada 10 Januari 2014 lalu. Pengungkapan tersebut berdasarkan tindaklanjut  atas informasi dari Balai Lingkungan Hidup Provinsi Jatim. Setelah ditelusuri, ternyata limbah di RSUD Sidoarjo tidak dikelolah dengan baik, melainkan diangkut oleh truk yang tidak memiliki izin.
Ironisnya, saat diangkut, limbah medis  yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik. “Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo dikelola oleh DKP Pemkab Sidoarjo. Namun, mesin insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, terpaksa pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono yang tidak memiliki izin,” urai Jaksa Hary.
Lanjut Jaksa Harry, hasil penyidikan menyatakan terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggungjawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin Dari dinas terkait.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wuri melaluhi Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota keberatan yang dituangkan dalam bentuk nota pembelaan dan akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Usai persidangan, sembari menutupi wajhnya, terdakwa Wuri enggan dikonfirmasi. Terlebih terdakwa terlihat shok dan menangis usai menjalani persidangan. Sementara Bambang selaku Penasehat Hukumnya juga enggan berkomentar atas tuntutan Jaksa.
Sebagaimana diberitakan, perkara ini juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, terpaksa kasusnya tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, terdakwa sempat monolak kasusnya ini disidangkan di PN Surabaya. Pasalnya locus dan tempus delicty (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum PN Sidoarjo. Namun, keberatan terdakwa yang dituangkan dalam eksepsinya itu ditolak Majelis Hakim Musa, dengan pertimbangan hukum tidak masuk akal.
“Kami beranggapan PN Surabaya tidak memiliki kewenangan absolut menyidangkan perkara ini, tapi ditolak hakim dengan alasan PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun,” ujar Bambang beberapa waktu lalu, usai mengajukan eksepsi. [bed]

Tags: