Penyidik Polda Jatim Dilaporkan Kompolnas

Gedung Reserse Polda JatimSurabaya, Bhirawa
Diduga tidak sesuai dengan SOP penyidikan dalam suatu perkara, Polda Jatim dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Laporan ini dibuat oleh korban pengaduan sengketa tanah, Handoko Montojo Raharjo yang sekarang malah d tahan Polda Jatim.
Kasus yang bermula pada saat penjualan tanah seluas 22.500 M2 milik Mochamad Chotib dan Musthofa Chamil yang dijual kepada Wiliyanto Slamet Raharjo di tahun 1980. Penjualan tanah ini diperkuat dengan akta kuasa No 38, 39, 41, dan 42 tanggal 6 Agustus 1980 dihadapan notaries Soetjipto. Jual beli tanah ini diperkuat juga dengan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT dalam No 217/TNDS/1991 dan No 218/TNDS/1991 tentang hak milik tanah No 6/Greges.
Di tahun 2009 tanah milik Wiliam dijual kepada Handoko Mintojo Raharjo (pelapor) dengan bukti akta perjanjian tanggal 13 Mei 2009 No 4 dan 5. Tiba-tiba kasus jual beli tanah ini menjadi ricuh dengan kedatangan seorang bernama Faisal Rizal yang diduga mengatakan bahwa tanah tersebut sebenarnya masih milik Musthofa Chamil, dan belum dijual kepada siapapun.
Atas tindak pengakuan itu, korban Handoko melaluhi Penasihat Hukum Shoinuddin melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Namun penyidikan yang dilakukan Polda Jatim justru berbanding terbalik. Handoko yang merupakan korban atau pelapor, kini ditetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.
“Kami menduga ada diskriminasi dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Padahal bukti-bukti kepemilikan tanah klien kami sudah diserahkan ke penyidik. Tapi penyidik mengesampingkan hal ini dan menahan klien kami yang merupakan korban,” tegas Shoinuddin, Senin (30/3).
Menurutnya, tanah seluas 22.500 M2 dibeli Handoko di tahun 2009. Pembelian tanah dibekali dengan akta perjanjian kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Wiliyanto dan Handoko. Namun, bukti atau fakta hokum dari Handoko malah dikesampingkan oleh penyidik kepolisian. “Seoalah-olah penyidik tidak mengetahui adanya dokumen maupun akta jual beli dan kepemilikan tanah oleh klien kami,” ungkapnya.
Atas dugaan kasus diskriminasi ini, Handoko melalui Penasihat Hukumnya melaporkan Polda Jatim kepada pihak berwajib. Tak hanya itu, Polda Jatim juga dilaporkan ke isntitusi diantaranya Irwasum  Mabes Polri, Kompolnas RI, Mahkamah Agung RI, Kejagung RI, Kemenkumham RI, Ketua KPK, dan Ketua Komisi Yudisial.
“Kami juga melaporkan kasus dugaan diskriminasi ini ke Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Semoga pelaporan ini dapat memberikan keadilan atas klien kami yang menjadi korban kejanggalan penyidikan,” tamdas Shoinuddin.
Dikonfirmasi mengenai laporan ke Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyebut bahwa mengadu atau melapor itu merupakan hak setiap warga. “Silahkan saja melapor, yang penting ada dasar dan landasan hukumnya,” jawab Awi, Senin sore.
Tentang kinerja penyidik yang dikeluhkan oleh terdaka itu, Awi menyebut bahwa semua sudah berjalan sebagaimana prosedur. “Perkaranya sudah proses sidang. Artinya, sudah P-21 atau dinyatakan sempurna oleh jaksa. Berarti, proses penyidikan di kepolisian sudah tuntas dan tidak ada masalah. Bukti formil dan materiil sudah terpenuhi,” paparnya. [bed]

Tags: