Polda Jatim Keluarkan Surat Cekal bagi Bos Empire Palace

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Chin Chin, melaporkan Gunawan Angka Widjaja ke SPKT Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Polda Jatim, Jatim
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja. Selain tindak lanjut dari laporan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, pencekalan Gunawan dikarenakan dirinya tidak mengindahkan panggilan penyidik polisi.
Penerbitan surat cekal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengatakan, pencekalan terhadap Gunawan dilakukan lantaran laporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan akta otentik yang dilakukan Chin Chin di Mapolda Jatim. Selain itu, Gunawan tidak mengindahkan dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.
Dijelaskan Barung, sudah dua kali Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Alasannya atau izin tersebut disampaikan kepada pengacaranya yang menyatakan bahwa Gunawan tidak bisa hadir di Polda Jatim lantaran sakit. Setelah ditelusuri izin sakitnya, ternyata Gunawan berada di luar Jatim.
“Kita lakukan pencekalan dan tembusan ke Imigrasi dengan nomor surat B/10855/XI/2017 Ditreskrimum tanggal 7 November 2017, terhadap saudara Gunawan. Kita cekal untuk tidak berpelesiran atau berpergian ke luar negeri,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (13/11).
Ditanya terkait keberadaan Gunawan, Barung enggan menjelaskan. Pihaknya mengaku sudah mempunyai dokumentasi terkait keberadaan Gunawan saat ini. Alasan sakit ini, lanjut Barung, tidak bisa diterima Polda Jatim, sehingga pihaknya melakukan antisipasi dengan melakukan pencekalan. Karena Gunawan tidak ada di Jatim, dan izinnya sakit. Namun ternyata dia tidak berada di Jatim.
Barung menambahkan rencananya pada Kamis pekan ini untuk ketiga kalinya penyidik memanggil Gunawan guna pemeriksaan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan istrinya. Jika nantinya Gunawan tidak menghadiri dan beralasan kembali, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap Gunawan.
“Rencananya Kamis nanti kita panggil ulang lagi. Dengan catatan akan kita lakukan tindakan hukum kepada Gunawan jika tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dengan kata lain, kalau tidak hadir lagi, ya kita jemput paksa,” tegasnya.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo Pasal 266 ayat 2 KUHP. [bed]

Tags: