Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Tanah Rugikan Korban Rp5,6 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto (kiri), Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto (kanan) menunjukan barang bukti dokumen kasus mafia tanah di Polda Jatim, Surabaya, Senin (22/8). [oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah yang menjadi perhatian khusus atau T.O (Target Operasi). Dari kasus ini Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MA.
“Tersangka MA (46) warga Perum Summerset Surabaya ini merupakan Dirut PT Developer Properti Indoland. Modusnya yakni menipu para korban dengan berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pada 2017 tersangka menawarkan kepad para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerland Malang. Tersangka menjanjikan para korbannya akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Atas tawaran tersebut, sambung Totok, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Sehingga para korban mengirimkan somasi terhadap MA, namun tidak direspon oleh tersangka. Sampai akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim.
“Kasus ini merupakan T.O dari kepolisian. Hingga saat ini kami menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban. Adapun total kerugiannya mencapai Rp5.620.359.229 atau Rp5,6 miliar lebih,” jelasnya.
Masih kata Totok, dalam aksinya tersangka memasarkan perumahan yang mana obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Bahkan para user ini memberikan pembayaran lunas dan angsuran berkisar Rp123.000.000 hingga Rp150.000.000.
“Uang tersebut oleh MA digunakan untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Ditambahkan Totok, adapun barang bukti yang disita Polisi adalah uang hasil kejahatan Rp5.620.359.229 dari 11 LP; dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; uang tunai Rp100.000.000; 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT’ 1 unit motor Honda Beat dan 1 bendel buku tabungan Bank BCA.
Untuk perkembangan kasus ini, Totok mengaku, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 LP akan dilakukan penyerahan berkas (tahap 1) ke JPU. Kemudian terhadap 2 LP selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan 4 LP selanjutnya gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Dirreskrimum Polda Jatim. [bed.wwn]

Tags: