Polda Jatim Ungkap Kasus Permainan Harga Tabung Oksigen

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan barang bukti (BB) tabung oksigen yang dijual tak sesuai HET dari Pemerintah, Senin (12/7). Ist

Dijual Tak Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) tak sesuai harga normal. Subsit yang tergabung dalam Satgas Gakkum ini mendapati penjualan tabung oksigen di Sidoarjo yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Dari kasus ini Polisi mengamankan tiga orang pria berinisial, AS, FR dan TW. Ketiga warga Sidoarjo itu saat ini masih berstatus saksi. Petugas juga menyita barang bukti (BB) 129 tabung oksigen berbagai ukuran (sebagian sudah dijual), nota pembelian tabung oksigen, 2 unit HP merk Vivo dan Xiaomi, screenahot postingan akun Facebook milik TW.
“Hasil ungkap ini merupakan serangkaian Operasi Aman Nusa dari Kapolri dan Kabareskrim. Kaitannya dengan penanganan Covid-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (12/7).
Nico menjelaskan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700.000. Kemudian dijual kepada FR seharga Rp 1.350.000. Sesuai HET, tabung oksigen ini harganya Rp 750.000. Selanjtnya AS dibantu TW (adik AS) memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp group.
Sehingga, sambung Nico, AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000. Dalam hal ini Satgas Gakkum memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, lanjut Nico, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.
“Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1992 ini mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Salah satunya dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali. Sebab, Pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.
“Kami akan koordinasi dengan Pemda dan Dinkes, supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar. Barang bukti tabung oksigen ini akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai,” pungkasnya.
Ungkap kasus ini seperti diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar”. [bed]

Tags: