Polres Jombang Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar

Kapolres Jombang, AKBP Ahamd Yusep, saat menunjukkan pembunuh pelajar SMKN 1 Jombang bersama beberpa barang bukti yang digunakan tersangka. [ramadlan/bhirawa]

Kapolres Jombang, AKBP Ahamd Yusep, saat menunjukkan pembunuh pelajar SMKN 1 Jombang bersama beberpa barang bukti yang digunakan tersangka. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kepolisian Resort Jombang berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap Afifudin Amirullah (17), pelajar SMKN 1 Jombang dan mengamankan motor milik korban yang dibawa pelaku sejak senin dini hari lalu. Korban ditemuknan meninggal di wilayah Desa Banjwardowo, Jombang, dengan sejumlah luka pada bagian tubuh.
Kapolres Jombang, AKBP Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan, setelah melakukan pencarian selama 61 jam, jajaran kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku  bernama Mohammad Rosyid (18)  warga Dusun cangkring Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang. “Tersngka ditangkap pada Rabu malam kemarin,” ujarnya mengungkapkan.
Kapolres menambahkan, selain menangkap tersangka RS, polisi juga mengamankan motor milik korban yang dibawa oleh pelaku sejak Senin dinihari. Dikatakannya, kasus pembunuhan terhadap pelajar SMKN 1 ini tidak terkait dengan aksi perampasan kendaraan bermotor atau begal. “Motif pembunuhan terhadap korban, dilatarbelakangi oleh faktor kejengkelan tersangka yang merasa ditipu oleh korban,” tandasnya mengatakan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Kapolres mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya pembunuhan tersebut adalah rasa jengkel tersangka kepada korban. Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak setahun terakhir. “Tersangka merasa ditipu korban karena berpura-pura sebagai perempuan, meski yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki,” imbuhnya.
Sementara itu, selain menangkap tersangka pembunuhan, kepolisian juga mengamankan motor matic milik korban yang dibawa pelaku sejak Senin dinihari lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang pribadi milik korban antara lain handphone dan kamera. Baju tersangka yang ada bercak darah dari luka korban juga disita sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Seperti diketahui, Afifudin Pelajar Kelas IX SMKN 1 Jombang ditemukan tewas di wilayah Desa Banjwardowo, Jombang, dengan sejumlah luka pada bagian tubuh. Penemuan mayat di pinggir jalan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Karena korban penuh luka tusuk dan sepeda sepeda hilang. [rur]

Tags: