Polres Nganjuk Gagalkan Pengiriman 6.150 Liter Arak Jowo

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Narta Wiranta memeriksa ribuan hasil sitaan miras jenis arak jowo siap edar.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, menggagalkan pengiriman 6.150 liter minuman keras jenis Arak Jowo dari Solo yang akan dijual ke wilayah Kecamatan Rejoso. Truk pengangkut dengan Nopol AG 9071 UV dan 205 jirigen arak jowo kini diamankan.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Narta Wiranta mengatakan, minuman keras tersebut disita dari tersangka MRT di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso. Sebelumnya, penyergapan truk yang diduga mengangkut minuman keras dilakukan oleh anggota satuan Shabara Polres Nganjuk dari arah Kecamatan Wilangan menuju Kecamatan Rejoso. Anggota Polres, menurut AKBP Dewa, mendapatkan informasi adanya miras yang masuk ke Rejoso dari Solo.
Truk pengangkut miras tersebut dengan ciri-ciri kepala truk berwarna kuning dan bak truk berwarna coklat, yang ditutup dengan terpal warna biru. Begitu mengetahui truk dengan ciri-ciri tersebut, anggota Polres membuntuti dan berhenti di gudang milik tersangka MRT di Desa Ngadiboyo.
Saat digeledah, Polisi menemukan 205 jirigen arak jowo di dalam truk tersebut danmasing-masing jirigen berisi 30 liter. “Penangkapan ini merupakan tindakan tegas Polres Nganjuk untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Nganjuk yang melanggar peraturan,” ujar AKBP Dewa.
Karena terbukti menyimpan daan menjual miras, tersangka MRT dijerat dengan melanggar pasal 141 UU RI no. 28 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Guna menekan peredaran minuman beralkohol, Kapolres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras. Sebab, selain tidak baik untuk kesehatan juga bertentangan dengan hukum.(ris)

Tags: