Polres Trenggalek Amankan Pemuda Penyebar Konten Bernada Provokasi

Trenggalek, Bhirawa
Pemuda asal Trenggalek harus berurusan dengan Polres Trenggalek lantaran menyebar konten provokasi di medsos ( media sosial) sehingga bisa menimbulkan keresahan, rasa permusuhan dan berpotensi menjadi konflik fisik antar dua perguruan silat.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo. S. membenarkan kejadian tersebut telah diamankan pelaku di Kalimantan pada saat pelaku melakukan aktivitas di Kalimantan atas nama Widodo (21 ) warga Dusun Slorok Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
“Akibat kejadian tersebut Pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan uuri nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.”Ucapnya. Kamis (21/2) Peristiwa itu berawal Pada hari Kamis tanggal 24 januari 2019 Patroli Cyber Satgas Nusantara Polres Trenggalek telah menemukan akun facebook bernama Tamari Dewe yang mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan menggunakan menu inbok pada facebook messenger diduga berisi kalimat penghinaan pada organisasi.
Dan beredar foto screenshoot dari percakapan facebook messenger yang berisi kalimat penghinaan oleh akun facebook bernama Hasan Noestra yang dioperasikan oleh orang yang tak dikenal menjadi viral dan berpotensi menyulut perselisihan.
“Setelah mendapatkan penemuan itu Tim Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti jejak digital dan barang bukti percakapan yang diunggah ke akun Facebook HASAN NOESTRA ” dan TAMARI ADEWE”.
Mendapati hal tersebut atas perintah Kapolres Trenggalek, selanjunjutnya petugas membentuk tim khusus dan langsung melakukan penelusuran jejak digital dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi, dan telah diamankan Barang Bukti yang , satu lembar hasil cetakan antara lima gabungan screenshoot percakapan messenger dengan akun facebook dan lima buah handpone dari berbagai merk.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku atas nama Widodo dilakukan penangkapan pada hari Rabu (13 Februari 2019) di lokasi pertambangan masuk Desa Pahawan Kalimantan Tengah.”
akibat unggahan screenshoot percakapan pada menu Inbok facebook masenger akun HASAN NOESTRA ” dengan akun TAMARI ADEWE tersebut telah viral di berbagai grup di wiilayah Tulungagung dan Trenggalek sehingga menimbulkan keresahan, rasa permusuhan dan berpotensi menjadi konflik fisik
“Modus Operandi. Tersangka telah mengunggah foto tangkapan layar percakapan menggunakan fasilitas Inbok facebook messenger Maksud dan tujuan utama tersangka adalah sengaja mengadu domba.. Akibat unggahannya tersebut, tersangka berharap terjadi pertikaian fisik kelompok masyarakat.” pungkasnya ( Wek)

Tags: