Produsen Miras Oplosan Beromzet Jutaan Rupiah Terungkap di Kota kediri

Kota Kediri ,Bhirawa
Ratusan botol minuman keras jenis oplosan berhasil diamankan oleh Polresta Kediri dari produsen miras oplosan yang juga penjual Jamu racikan yang ada di jln.KKO Harun Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri , pada Selasa Malam (24/04)
Dan penjual serta Produsen miras Oplosan ternyata baru saja keluar dari lapas Kediri 5 bulan yang lalu dengan kasus yang sama dan Peracik miras Oplosan tersebut adalah Nenek Tua yang mempunyai Nama Minarsih alias Cik min ( 72 ) namun masih aktif melakukan produksi miras oplosan.
Dari keterangan Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, ratusan botol minuman oplosan yang dimasukan dalam botol minuman mineral dan juga Jirigen telah diamankan oleh Polresta Kediri sebanyak 11 (sebelas) Jerigen ukuran 30 liter Isi Arak Murni, 6 (enam) jerigen ukuran 30liter isi miras oplosan 4 (empat) Jerigen ukuran 5 liter isi anggur murni,2 (dua) buah corong air,1 (satu) potong selang air, 23 (dua puluh tiga) isi miras oplosan botol aqua kecil,144 (seratus empat puluh empat) isi miras oplosan botol minuman mineral 84 (delapan puluh empat) isi miras oplosan botol aqua besar,- 1 (satu) buah ember hijau,- 3 (tiga) karung botol bekas minuman mineral ,- 3 (tiga) jerigen isi miras,- 2 (dua) jerigen ukuran 30 liter, 13 (tiga belas) isi anggur murni.
“Dan tersangka telah diamankan oleh Polresta Kediri karena melanggar , Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 Tentang Pangan ” ungkap Kapolresta saat pers Rilies di Mapolresta Kediri.
Menurutnya tersangka mengelabui dalam menjual miras oplosan , karena setiap harinya membuka Toko Jamu yang ada Jl.KKO Harun Kel.Dandangan Kec.Kota-Kota Kediri, Dan satu Botol miras oplosan dijual oleh tersangka Rp 25 ribu dan perhari miras oplosan minimal laku 25 botol, sedangkan untuk komposisi miras oplosan sendiri menggunakan air putih mentah dioplos dengan arak Jowo yang diambil dari luar kota atau mencampurkannya dengan Anggur yang juga tidak jelas komposisinya
“Dan pemasaran miras oplosan dari pengakuan tersangka masih dilakukan dalam kota Kediri , namun pihak kepolisian tidak percaya karena sehabis melakukan oplosan oleh tersangka dikemas dalam kardus yang siap jual . Kita amankan tersangka karena telah melanggar UU pangan ” ungkap Kapolresta
Dan pengakuan dari tersangka , Menjual miras oplosan baru tahun 2017 , dan masih beberapa bulan ini pungkas Kapolresta , pungkas Kapolresta .
Untuk diketahui , penjualan miras oplosan yang dilakukan tersangka Minarsih dari keterangan beberapa sumber warga yang ada di Jl.KKO Harun sudah berjalan bertahun tahun dengan modus toko Jamu ,namun juga menjual miras oplosan dan pelanggan yang datang ke toko Cik min mayoritas adalah orang umum lelaki. [van]

Tags: