Promosi Tiket Berakhir, Truck Logistik Jangkar-Lembar Turun 70 Persen

Salah satu truck pengangkut barang memasuki Pelabuhan Jangkar Situbondo, menuju Pelabuhan Lembar NTB. (sawawi/bhirawa)

Situbondo, Bhirawa.
Penumpang kapal feri penyeberangan rute Jangkar (Situbondo)-Lembar (Lombok) saat ini merosot hingga 70 persen. Ini terjadi setelah masa promosi tiket berakhir sehingga kendaraan truk logistik kembali beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Koordinator PT ASDP (Persero) Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Yajid mengatakan, penurunan jumlah penumpang kapal laut khususnya kendaraan logistik dari Pelabuhan Jangkar ke Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terjadi sejak promosi tiket penyeberangan berakhir pada 15 Maret 2024 lalu

“Ya saat ini penurunan jumlah penumpang cukup signifikan karena harga tiket kapal feri Jangkar-Lembar lebih mahal dibanding lewat Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi). Selisih tarifnya mencapai Rp 800.000,” ujar Yajid.

Habisnya masa promosi tiket kapal feri dari Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar ini, lanjut Yajid, karena para pengguna jasa angkutan laut lebih memilih dan beralih menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang. Truck beralasan lebih memilih Pelabuhan Banyuwangi karena harga tiket kapal feri lebih murah.

Yajid melanjutkan, mayoritas pengguna jasa penyeberangan seperti truk logistik tujuan Kabupaten Lombok Barat selama ini menyeberang melewati Pelabuhan Jangkar, Situbondo, karena ada promosi harga tiket.

“Sampai dengan hari ini (pasca promo tiket habis) ada empat kapal feri rute Jangkar-Lembar (dari sebelumnya enam unit kapal feri beroperasi). Kami memaklumi karena satu kali perjalanan Jangkar-Lembar BBM bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Yajid.

Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, untuk tarif tiket penyeberangan lintas Jangkar-Lembar, diantaranya Golongan I Rp138.600; golongan II Rp253.800; golongan III Rp481.000; golongan IV (penumpang) Rp1.449.800; golongan IV (barang) Rp1.418.000, golongan V (penumpang) Rp 2.627.300; golongan V (barang) Rp2.614.400.

Selain itu, untuk golongan VI (penumpang) Rp 4.217.200; golongan VI (barang) Rp 4.206.700; golongan VII Rp 5.582.700; golongan VIII Rp 7.830.400 dan golongan IX Rp 9.624.500. (awi)

Tags: