PT Petrokimia Gresik Jamin Penyaluran Pupuk Sesuai Aturan

Kunjungan anggota Komisi IV DPR RI ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik didampingi oleh Dirut PI dan Dirut PG di Bali

Gresik, Bhirawa.
Dampingi anggota Komisi IV DPR RI berkunjung, ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali, Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Penyaluran pupuk menjadi faktor yang sangat vital, apalagi peningkatan produktivitas pertanian tidak sekadar menjaga ketahanan pangan. Tapi juga, sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19,” ujarnya.

untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49/2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021,dan Permendag 15/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi, adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar. Tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).

“Isu kelangkaan pupuk biasanya terjadi, pada petani yang belum menyusun E-RDKK. Karena memang syarat wajib petani menerima subsidi, harus menyusun E-RDKK terlebih dahulu, dan menyadari potensi isu kelangkaan pupuk di tahun 2021. Karena, memang alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk petani.”jelasnya.

pada E-RDKK 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton, dan 1,5 juta liter pupuk organik cair (setara 1.500 ton). Petani tidak perlu khawatir, karena Petrokimia menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, berpegang teguh pada prinsip enam tepat. Yaitu tepat tempat, tempat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu. Dikawal oleh petugas lapangan di seluruh Indonesia, yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, petugas penyuluh lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Ditambahkan Dwi Satriyo, pemupukan petani mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk organik petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea.

Di rekomendasikan, karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. [kim]

Tags: