PTM Terbatas di Kota Pasuruan Lancar, Jalankan Prokes Sesuai Aturan

Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf saat memantau PTM terbatas di Kota Pasuruan. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Pasuruan sudah berjalan. Sejauh ini, memasuki hari ke dua pelaksanaanya berjalan baik. Terbukti, mulai awal hingga hari ke dua kapasitas kelas sudah mencapai 30%. Artinya, itu sesuai dengan aturan pemerintah.
Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf menyatakan, berdasarkan pantauannya selama dua hari, PTM terbatas di Kota Pasuruan berjalan sukses. Terlihat pelajar sangat antusias mengikuti PTM.
“PTM terbatas di Kota Pasuruan sudah berjalan. Hari ini merupakan hari ke dua. Kapasitas kelas sudah memenuhi syarat, yaitu maksimalnya 30% dan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat,” ujar Gus Ipul disela – sela memantau PTM terbatas di Kota Pasuruan, Kamis (2/9).
Terkait jam pembelajaran PTM terbatas, maksimalnya hanya 4 jam pelajaran (1 jam pelajaran 30 menit). Yakni, maksimal pelajar masuk sekolah selama 2 jam. Seluruh murid juga dilarang jajan di sekolah dan harus membawa bekal dari rumah. Serta harus diantar orang tua hingga ke sekolah. Gus Ipul juga menyinggung vaksinasi pelajar. Jika vaksin pelajar sudah selesai 100% kemungkinan bisa dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%.
“Hari ini juga dimulai vaksinasi untuk pelajar SMP dan SMA. Vaksinasi untuk pelajar kami targetkan seminggu ini selesai,” jelas Gus Ipul.
Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan mulai awal PTM terbatas di puskesmas. Tujuan supaya tidak mengganggu proses PTM. Target vaksinasi menyasar 20 ribuan pelajar SMP – SMA baik negeri maupun swasta.
“Vaksinasi dilakukan di seluruh puskesmas yang ada, dengan total 1.500 pelajar SMP dan SMA. Sebelumnya di hari pertama, vaksinasi ada 3.00 pelajar,” papar Gus Ipul.
Pemerintah pusat menurunkan level Kota Pasuruan dari level IV ke level III dan kini turun lagi ke level II. Jumlah kematian Covid 19 di RSUD Dr R Soedarsono, Kota Pasuruan rata – rata juga sudah 0 kasus.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tertanggal 9 Agustus 2021, maka daerah yang masuk level III seperti Kota Pasuruan bisa menggelar PTM. Dalam Instruksi Mendagri dijelaskan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi maka PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Batas 50% dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB yang maksimal bisa sampai 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul mengajak seluruh warga tetap bergotong royong dan kompak dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasuruan saat ini masuk level II usai sebelumnya level IV dan turun ke level III.
“Alhamdulillah berkat kerja bersama Forkopimda dan warga, Kota Pasuruan kini masuk level II. Saya berterima kasih kepada seluruh warga Kota Pasuruan atas kesadaran tinggi terus menjaga protokol kesehatan,” kata Gus Ipul.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Mualif Arif menyatakan, sedikitnya ada 95 lembaga pendidikan di Kota Pasuruan memulai PTM terbatas dan menjalankan Prokes secara ketat. PAUD, TK, SD, hingga SMP sudah bisa melaksanakan PTM terbatas. [hil]

Tags: