PTS Berharap Moratorium Jabatan Fungsional Dosen Dipersingkat

kopertis-wilayah-viiSurabaya, Bhirawa
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII telah menghentikan sementara (moratorium) pengurusan jabatan fungsional dosen hingga diterapkannya layanan berbasis online pada 2017 mendatang. Kondisi ini cukup merepotkan perguruan tinggi swasta (PTS) lantaran dapat menambah daftar antrian pengurusan jabatan dosen.
Sekretaris Forum Wakil Rektor I PTS se Jatim Arasy Alimudin mengatakan, moratorium itu telah berjalan sejak diluncurkannya surat edaran dari Kopertis VII pada 14 Oktober lalu. Pihaknya berharap, moratorium yang diberlakukan kopertis ini dapat dipersingkat dan segera dicabut.
Sebab, PTS di bawah naungan Kopertis VII ini termasuk paling aktif dalam hal pengurusan jabatan fungsional dosen. Terlebih lagi, sistem pengurusan jabatan fungsional secara online itu sesungguhnya telah diberlakukan Kemenristek-Dikti sejak 2015 lalu.
“Meskipun pengurusan jafung (jabatan fungsional) dosen ada di bawah wewenang kopertis, kita berharap bisa secepatnya dicabut moratorium itu,” kata Arasy yang juga Wakil Rektor I Universitas Narotama (Unnar) itu, Kamis (8/12). Di Unnar, lanjut Arasy, setiap periode pengusulan jafung dosen bisa sampai mengusulkan sepuluh orang. Padahal dalam satu tahun, periode pengurusan jafung dosen bisa dua sampai tiga kali.
Hal senada diungkapkan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Aziz Alimul Hidayat. Pihaknya mengakui, terhambatnya pengurusan jafung cukup merugikan bagi dosen. Sebab, setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan khusus bagi dosen yang tidak memiliki jafung. Misal di UM Surabaya, dosen yang masih berstatus tenaga pengajar sampai dua tahun akan mendapat pengurangan jam mengajar. Selain itu, dosen tersebut juga tidak bisa membimbing dan menguji tugas akhir mahasiswa.
“Mereka juga tidak bisa berpartisipasi dalam program hibah penelitian. Bagi kampus, ini juga cukup merugikan karena akan mempengaruhi proses akreditasi,” terang dia. Saat ini, lanjut Aziz, perguruan tinggi dituntut untuk memenuhi rasio dosen dan mahasiswa. Namun, pihak Kopertis justru melakukan moratorium pengurusan jafung dosen.
Di UM Surabaya, Aziz merinci setiap periode pengurusan jafung, pihaknya bisa mengusulkan sampai delapan tenaga pengajar untuk mendapat status asisten ahli. Selain itu, untuk usulan asisten ahli ke lektor bisa sekitar empat orang. “Tahun ini kita masih punya 60 tenaga pengajar yang perlu diusulkan menjadi asisten ahli,” terang dia.
Sementara itu, Dirjen Sumberdaya Iptek Kemenristek-Dikti Prof Ali Ghufron memastikan, perubahan sistem manual ke online untuk pengurusan jabatan fungsional sudah diberlakukan sejak akhir 2015 lalu. “Memang, bebeapa bulan lalu kami sedang melakukan perbaikan sistem tapi hanya sebentar kemudian jalan lagi,” kata dia. [tam]

Tags: