PTUN Surabaya Batalkan SK Penetapan Kades Sido Kepung Sidoarjo

Gedung PTUN Surabaya di Jl Juanda Sidoarjo. [dok]

Sidoarjo, Bhirawa
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam sidangnya Selasa (1/8) siang, membatalkan keputusan panitia Pilkades Sidokepung, Kec Buduran, tentang penetapan calon Kades, Elok Suciati. Dalam eksepsinya, hakim mewajibkan tergugat (ketua Pilkades) mencabut keputusan panitia Pilkades Nomor KEP-022/Pan-Pilkdes/11/2018 tanggal 26 Februari tentang penetapan Cakades Sidokepung, Buduran.
Dengan keputusan ini, maka hasil Pilkades Sidokepung dinyatakan cacat hukum. Di dalam pertimbangan hukum hakim juga menekankan jika skorsing PTUN terhadap SK panitia tentang calon Kepala Desa Sido Kepung tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
M Sholeh, kuasa hukum pengugat, Syamsul (mantan istri Kepala Desa Sido Kepung, Elok Suciati), menyatakan dengan adanya keputusan ini secara tidak langsung mewajibkan panitia melakukan seleksi ulang dan Pilkades ulang. Selanjutnya Sholeh menunggu salinan putusan dan bila sudah diberikan akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Dan meminta bupati Saiful Ilah, mencabut SK Pelantikan Elok Suciati, sebagai Kades Sido Kepung.
Sholeh juga akan melaporkan panitia Pilkades ke kejaksaan sebab Pilkades dibiayai APBD. Ada kerugian negara dan harus ada yang bertangggungjawab terhadap keuangan negara.
Kades Sido Kepung, Elok Suciati, ditemui di Balai Desa, menolak mengomentari kasus yang menimpa dirinya. Dia no comment saja. Ia hanya menyinggung, bahwa keputusan PTUN itu hanya mengabulkan sebagian gugatan. Dan pihaknya akan mengajukan banding.
Sementara itu, dasar yang menjadi gugatan, panitia Pilkades saat itu mencoret pendaftaran Syamsul sebagai bakal calon kepala desa. Panitia mengarahkan Syamsul menggunakan ijazah SLTP padahal yang bersangkutan punya ijasah lebih tinggi. Sementara Elok mendaftar dengan ijasah sarjana. Ternyata ijasah bakal calon menentukan skor untuk bisa maju. Serta merta panitia mencoret nama Syamsul sebagai peserta. [hds]

Tags: