Puluhan Ribu Warga Kabupaten Bojonegoro Belum Terekam el-KTP

Sejumlah pemohon dikantor Disdukcapil Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro,Bhirawa
Masih banyaknya penduduk di Kabupaten Bojoengoro yang belum melakukan perekaman e-KTP elektronik (e-KTP) harus menjadi perhatian menjelang pelaksanaan pilkada Bojongeoro Tahun 2018. Buktinya, masih ada sekitar 89.541 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Untuk mempercepat proses perekaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Bojonegoro melakukan upaya turun ke desa-desa untuk memberikan pelayanan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Bojonegoro melaului Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi, Sri Handayani mengatakan, jumlah penduduk yang wajib ber e- KTP di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 1.076.572 jiwa. Sisanya 982.088 jiwa sudah melakukan perekaman.
“Dari jumlah tersebut warga Bojonegoro yang belum melakukan perekaman mencapai 89.541 orang,” ujarnya, kemarin (6/3).
Meski ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektonik (e-KTP) di Bojonegoro sudah ada dan mencukupi, namun masih banyak warga yang belum melakukan perekaman.
Lebih lanjut, Sri Handayani menjelaskan, jika saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perekaman e-KTP. Hal itu, bagi para siswa yang sudah wajib ber e-KTP. Pihaknya juga sudah mendatangi sebagian sekolah SMA sederajat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“ Barangkali sudah masuk usia 17 tahun, lansung kita minta untuk melakukan perekaman e-KTP,” paparnya.
Seperti diketahui, sesuai peraturan pemerintah, jika setiap keluarga yang sudah masuk usia ber e-KTP tentunya wajib melakukan perekaman. Sebab, jika tidak demikian, data dalam satu KK (Kartu Keluarga) itu akan dihapus semua.
“Kita harap warga bisa lebih sadar pentingnya melakukan perekaman. Karena E-KTP ini berlaku seumur hidup. Jadi, jika sekali sudah mencari, tidak akan mencari E-KTP lagi,” katanya. [bas]

Tags: