Puluhan Tahun Lima Warga di Desa Mulyoagung Tak Memiliki Akses Jalan Keluar Masuk

Petugas Satpol PP saat pelaksanaan patroli Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibun) di lokasi rumah dan tanah milik warga Desa Mulyoagung, Kec Dau, Kab Malang, yang akses jalan tertutup pagar tembok Perumahan BCT. [ cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Lima rumah warga di sekitar Perumahan Bukit Cemara Tujuh di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terbengkelai selama 20 tahun tidak memiliki akses jalan keluar masuk, karena akses jalan tertutup tembok perumahan.

Sehingga dengan adanya pengaduan warga tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang langsung turun lapangan untuk mendata.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (24/8), kepada wartawa mengatakan, bahwa petugas Satpol PP sudah turun lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah warga yang tidak memiliki akses, karena tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT).

Sehingga dengan kondisi tersebut, maka pemilik rumah meminta agar tembok penutup akses jalan bisa dibongkar. Sementara dari keterangan pengengembang tersebut, akses jalan ditutup tembok karena untuk pengamanan lingkungan di wilayah Perumahan BCT.

Sesuai dengan laporan warga, kata dia, pihak perumahan memagari seluruh bangunan agar perumahan aman. Sehingga pemilik rumah dan tanah itu agar mendapatkan akses jalan sendiri, harus membuat jembatan penghubung antara tanah kapling menuju perumahan sebelah masuk Desa Mulyoagung.

Sedangkan pemilik kapling berjumlah 8 orang yang kita ketahui dari keterangan perangkat desa setempat. Dan jika untuk membuka tembok pagar di Blok 9 Perumahan BCT masuk Desa Landungsari, yang mana jalan tersebut perbatasan dengan perumahan Tlogowaru.

“Kami sudah membuat nota dinas kepada Bapak Bupati Malang untuk penaganan lebih lanjut, agar ada mediasi antara BCT dengan warga,” terang Firmando.

Menurut dia, jika dikaitkan dengan keamanan, seperti yang disampaikan Perangkat Desa Mulyoagung, memang awalnya Blok 9 tersebut adalah akses warga, yakni sebagai jalan pintas jika akan menuju Desa Landungsari atau atau warga setempat menuju Dermo. Namun, seiring perkembangan pembangunan Perumahan BCT dan pembangunan Universitas Muhammadyah Malang (UMM), maka akses jalan itu ditutup dengan pagar tembok.

Sedangkan disisi barat adalah sungai yang tidak mungkin akan bisa di lewati orang untuk lalu lalang, karena tidak ada jembatan.

Sementara dari keterangan warga yang diterima petugas Satpol PP, kata Firmando, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengembang Perumahan BCT dengan pemilik rumah dan tanah, bahwa akan diberi akses jalan.

Namun, dikemudian hari kesepakatan itu tidak terelaisasi, karena diduga ada motif dendam pengembang. Sebab, tanah tidak boleh di beli, dan menurut salah satu pemilik tanah, harga yang ditawarkan oleh pengembang tidak manusiawi atau jauh dari harga pasar. Sehingga tidak ada kesepakatan harga, maka pengembang membangun pagar temmbok.

“Pada akhirnya lima orang warga pemilik rumah dan tanah itu tidak memiliki akses jalan keluar masuk,” tandasnya. [cyn.gat]

Tags: